PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Konferensi Pers hasil ops Pekat Semeru 2024 dan Hasil KRYD bertempat di Lapangan Apel Polres Pamekasan, Rabu (3/4/2024).
Agenda konferensi Pers menjelang Ops Ketupat Semeru 2024, dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dihadiri oleh Forkopimda Kab. Pamekasan, PJU Polres Pamekasan dan Para Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan serta para tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa, operasi Pekat Semeru 2024 dilaksanakan selama 19 s.d 30 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 28 Maret s.d 3 April 2024.
Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut, polisi mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen dan kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan tersebut guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1445 H/2024,” ucap Kapolres Pamekasan.
Adapun selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru-2024 dan KRYD Polres Pamekasan dapat ungkap sebanyak 28 kasus dengan 32 pelaku/tersangka, meliputi Premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, Prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, Judi 3 kasus dengan 3 tersangka, Miras 10 kasus dengan 11 tersangka, Handak 3 kasus dengan 4 tersangka dan Narkoba 10 kasus dengan 12 tersangka.
Selain itu, lanjut Kapolres Pamekasan mengatakan bahwa untuk barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus Premanisme, kasus Prostitusi, kasus Judi, kasus miras dan kasus Narkoba langsung diamankan di Mapolres Pamekasan.
Perlu diketahui usai giat konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan ribuan botol miras dan pemotongan knalpot 25 knalpot brong, yang disaksikan langsung oleh forkopimda serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. (*)
Comment