Polres Pamekasan Amankan Tiga Pelaku Ranmor, Dua Diantaranya Pasutri

Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat jumpa pers.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan gelar pers rilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), di gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (26/02/2024).

Pers rilis ini dipimpin langsung Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Pamekasan.

AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa benar telah terjadi penangkapan 3 orang pelaku Ranmor di daerah Pamekasan.

“Pelaku berinisial AS (35) dari Desa Ceguk Tlanakan, Kab. Pamekasan yang merupakan sebagai eksekutor dan H (30) dari Desa Ceguk, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan sebagai pengawas saat aksi pencurian, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri,” terang AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Serta MQ (27) dari Desa Jarin, Kec. Pademawu, Pamekasan sebagai penjual hasil barang curiannya.

Baca Juga: PIJP Blusukan, Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu dan Anak Yatim

Tertangkapnya pelaku bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan itu, pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku melakukan aksi pencurian ini dengan modus hunting untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri ,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Adapun barang bukti yang berasil diamankan, 15 unit sepeda motor dan satu unit kunci T yang terbuat dari besi.

Akibat perbuatannya, pelaku AS dan H dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 th penjara.

Sedangkan MQ dikenakan pasal 480 ke 1,2 KUHP selaku penadah penjual barang hasil curian dengan ancaman maksimal 4 th penjara.

Comment