JEMBER, (News Indonesia) – Tercatatnya nama Muhammad Fawait dalam pelantikan anggota legislatif terpilih DPRD Provinsi Jatim pada 31 Agustus 2024 menjadi kasak kusuk di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai aturan Caleg terpilih harus mengundurkan diri jika mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Gus Fawait yang berpasangan dengan Djoko Susanto diketahui telah mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Jember di Pilkada 2024.
Meski namanya masih termuat saat pelantikan, namun Gus Fawait tidak mengikuti seremoni tersebut. Dia lebih memilih mengikuti tahapan Pilkada yang tengah memasuki tes kesehatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai 30 Agustus sampai 1 September.
Absennya Gus Fawait pada pelantikan DPRD Provinsi Jatim dibenarkan Dima Akhyar. Ketua Tim Rumah Cinta Jember itu menyatakan Gus Fawait tidak hadir karena sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih.
Surat pengunduran diri Gus Fawait disebut sudah dilampirkan dalam kelengkapan dokumen pendaftaran calon bupati di KPU Jember.
Menurut Dima, Gus Fawait sudah menjalankan semua prosedur tentang keikutsertaan di Pilkada. Seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dirubah menjadi Nomor 10 Tahun 2024.
“Ada tahapan syarat pencalonan, ini yang harus dipahami. Untuk syarat pencalonan anggota DPRD terpilih di dalam PKPU Nomor 32 ayat 1, DPRD terpilih harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran dirinya dalam dokumen persyaratan calon,” terangnya.
Baca Juga: Faida Absen di Pilkada Jember, Barisan Sahabat Tino Lari Kemana?
Surat pengunduran diri Gus Fawait yang dilampirkan saat mendaftar di KPU nantinya akan diteliti. Jika belum sesuai kata Dima, masih ada tahapan perbaikan sampai dinyatakan telah sesuai sebelum dilakukan penetapan oleh KPU.
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi mengiyakan bahwa surat pengunduran diri Gus Fawait ada dalam berkas pencalonan pada saat pendaftaran.
“Surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD terpilih sudah dilengkapi, namun masih akan kita cek lagi dengan melakukan verifikasi tentang keabsahan dan kelengkapannya,” ucapnya.
Hendra menambahkan, jika ditemukan ada kekurangan dalam kelengkapan dokumen pasangan calon, KPU memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
“Tadi kami juga memanggil masing-masing LO dan menyepakati, kalau batas akhir perbaikan dokumen yang belum lengkap termasuk surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih dilakukan sampai tanggal 6 sampai 8 September. Ini sudah disepakati bersama, dan tidak ada tambahan waktu lagi,” tegas Komisioner KPU Divis Teknik itu.
Dikonfirmasi terpisah, Gus Fawait sengaja tidak mengikuti pelantikan anggota DPRD Jatim terpilih karena sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Gus Fawait memilih mengikuti tahapan Pilkada yang tengah memasuki rangkaian tes kesehatan sebagi syarat bagi pasangan calon.
Comment