Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kades di Jember Siap Aktif Kembali

Foto: Tampak belakang, Budi Hariyanto mendampingi Sofyan Hadi alias Yopi (baju putih) keluar dari ruang sidang.

JEMBER, (News Indonesia) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Dina Pelita Asmara menjatuhkan vonis 2 bulan 7 hari kepada terdakwa Sofyan Hadi alias Yopi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap kekasihnya Rosi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan kurungan.

Budi Hariyanto selalu kuasa hukum Yopi menyatakan menerima hasil tersebut meski vonis terhadap kliennya tidak sesuai harapan.

“Kita sudah menyampaikan pembelaan keringanan hukuman terhadap tuntutan tersebut. Kita dalam pledoi meminta hukuman percobaan tetapi hakim berpendapat lain sehingga terdakwa Sofyan diputus 2 bulan 7 hari dari tuntutan 3 bulan,” ungkapnya usai sidang, Rabu (4/9/2024).

Budi menyebut, jika melihat vonis dari hakim, dengan dipotong masa tahanan maka tidak lama lagi Yopi sudah bisa menghirup udara bebas.

Diperkirakan, Sabtu besok Yopi sudah bisa bebas dan kembali menjalankan aktivitasnya sebagai kepala desa di Kecamatan Ajung. Apalagi, kata Budi, Jaksa juga menerima putusan dari hakim.

“Kalau sudah keluar langsung bisa bekerja lagi karena memang tidak ada proses pemberhentian, apalagi pasal yang didakwakan adalah pasal yang ancamannya di bawah 4 tahun. Jadi beliau masih sah sebagai kepala desa,” tegasnya.

Meski persidangan telah usai, namun masalah yang melibatkan Yopi dan Rosi tidak sepenuhnya selesai.

Selanjutnya, kubu Yopi melalui kuasa hukumnya menanti tindak lanjut dari kepolisian Polres Jember. Pasalnya, Rosi telah dilaporkan ke polisi terkait penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Yopi.

“Tinggal nunggu dari Polres bagaimana, kita akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan kepada RS yang kita duga melakukan penipuan kepada saudara Yopi. Ada kerugian perhitungan sementara Rp 20 juta, tapi nanti kita hitung-hitung lagi bersama saudara Yopi,” pungkasnya.

Penganiayaan yang dilakukan Yopi terhadap Rosi terjadi pada akhir tahun 2023. Kasus ini sempat viral dan menarik perhatian publik lantaran Yopi pada saat itu masih menjabat sebagai kepala desa aktif.

Sedangkan Rosi, dikenal luas sebagai pemandu lagu di rumah karaoke.

Rosi yang mendapat kekerasan dari Yopi, seketika melaporkan kekasihnya itu ke polisi.

Anehnya, di tengah proses laporan di kepolisian Rosi beberapa kali sempat menerima uang dari Yopi. Bahkan, uang permintaan damai dan pencabutan laporan ke polisi juga diterimanya.

Namun, perkara ini ternyata masih terus berlanjut ke persidangan. Hal ini, yang memicu kuasa hukum Yopi membuat laporan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan Rosi.

Comment