Bupati Faida Temui Menteri ESDM, Bicarakan SK Eksplorasi Tambang Blok Silo

JAKARTA, (News Indonesia) – Tak puas dengan hanya berkirim surat keberatan atas SK Menteri ESDM yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat Jember, Bupati Faida langsung temui Menteri Jonan, tadi siang di Jakarta.
Selain bertemu Menteri Jonan, Bupati Faida juga ditemui oleh Kabiro Hukum Kementerian ESDM Ghufron. “Kabiro Hukum mengatakan bahwa Menteri ESDM bisa membatalkan lampiran 4 SK tersebut, dimana lampiran 4 khusus tentang Blok Silo,” ujar Faida.
Dia juga menyampaikan, selama Gubernur Jawa Timur juga tidak melakukan lelang atas Blok Silo, maka tidak ada kegiatan eksporasi yang bisa dilakukan.
Hal ini menjawab pernyataan Bupati Faida yang menyampaikan kekhawatiran masyarakat Jember akan adanya kegiatan eksplorasi tambang emas di Blok Silo setelah terbitnya SK Menteri ESDM tersebut. “Menteri ESDM memastikan akan mencabut lampiran 4 SK setelah ada surat rekomendasi Gubernur Jatim menindaklanjuti surat keberatan dari Bupati,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM dikabarkan menerbitkan Surat Keputusan No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Periode 2018. Bahkan dalam surat ini juga muncul Blok Silo di Kecamatan Silo seluas 4 ribu hektar akan dieksplorasi untuk tambang emas.
Bupati Faida menyampaikan, pihaknya menegaskan tidak ada rekomendasi dari Pemkab Jember atas keluarnya surat keputusan tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Menteri ESDM dan telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Jatim,” terang Bupati Faida.
Dia juga mengatakan, masyarakat Jember khususnya Kecamatan Silo juga keberatan dengan rencana eksplorasi tambang emas di Blok Silo tersebut.
“Jadi surat keberatan itu hari ini sudah terkirim ke Gubenur dan Menteri ESDM,” ujarnya.
Sementara BUMN Pertambangan yakni PT Aneka Tambang pada bulan Mei 2018 lalu seperti dilansir Kontan.co.id melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2018.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang. Terdiri dari 10 WIUP dan enam WIUPK. Total nilai kompensasi WIUP nilainya mencapai Rp 1,76 triliun. Sedangkan WIUPK nilai kompensasinya sekitar Rp 2,33 triliun.
Dari enam WIUPK yang ditetapkan, PT Antam sudah mengincar beberapa blok yang dinilai cocok khususnya di komoditas nikel dan emas. Salah satunya Blok Silo yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Rahmat/Dewi)

Comment