Tantangan PKH, Mampukah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat?

PASURUAN, (News Indonesia) – Balai Desa Menyarik Kecamatan Winongan dipenuhi undangan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Rabu, (1 November 2017).

Sebanyak 185 Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2018 menunggu kehadiran pendamping PKH Kecamatan Winongan, Zainul.

Validasi data perluasan KPM PKH 2018 merupakan kegiatan pencocokan data calon peserta PKH dengan bukti sesuai kriteria yakni yang terkategori sebagai keluarga miskin.

“Komponennya terdiri dari Ibu Hamil, Balita, Anak sekolah dengan usia maksimal 18 tahun baik itu formal maupun non formal serta Lansia,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Pencuri HP di Lumajang Ditangkap 

Semua pendamping PKH dibekali e-PKH New Intiative (e-PKH NI) yaitu sebuah aplikasi validasi yang berbasis android yang bisa digunakan dengan Smart Phone.

Validasi tersebut dilakukan oleh pendamping PKH yang telah mendapatkan bimtek validasi dengan  35 hari kerja dan pengolahan data selama 7 hari sesuai kalender.

Hasil validasi secara bertahap dilakukan dengan pembukaan rekening bantuan, personifikasi, distribusi KKS dan buku tabungan.

“Semua warga yang berhak menerima PKH harus benar benar dimanfaatkan sesuai kebutuhanya. Misal kalau balita, gizi dan nutrisinya, kalau anak sekolah harus digunakan keperluan sekolah. Bagi warga yang belum terakomodir hari ini harap bersabar dan berdoa semoga terakomodir di tahun 2018 karena semua perangkat desa sudah memasukan data jadi ditunggu saja,” kata Kades Menyarik, H Asmadi.

Calon peserta penerima PKH, Daiyatun Nadhiroh merasa senang dan bahagia karena PKH bisa membantu anak sekolah. (Rahmat/Kie)

Comment