Stok Pupuk Bersubsidi Petani Banyuwangi Cukup

BANYUWANGI, (News Indonesia) – Kekhawatiran para petani padi pada musim tanam kali ini terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi ternyata tidak terbukti.

Para petani di Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi menyatakan selama ini apabila memerlukan pupuk bersubsidi tidak ada hambatan dan selalu tersedia sesuai kebutuhan.

“Sekarang persiapan tanam mas, tapi selama ini kelompok tani dan para petani di Desa Kaligondo apabila saat pemupukan tidak pernah ada kesulitan, anggota Kelompok Tani kami ada seratus orang dengan luas lahan 125 hektare,” jelas Wiwit (50) warga Dusun Jepit, Desa Kaligondo, yang merupakan pengurus Kelompok Tani Budi Utomo.

Hal senada juga disampaikan oleh Rujianto (44) petani asal Dusun Sumberjo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, menyatakan bahwa petani di desanya selama ini lancar lancar saja apabila memerlukan pupuk bersubsidi untuk lahan pertaniannya.

Baca Juga: Kapolres Banyuwangi Bagikan Brosur Himbauan Tertib Lalin Dalam Aksi Simpatik 

“Petani di Kecamatan Singojuruh juga tidak ada masalah dengan keberadaan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Mbah Subono (60) petani asal Dusun Benelan Kidul, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, saat ditemui media sedang melakukan penanaman padi disawah miliknya.

Dia menyatakan kalau tidak ada masalah dengan kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Singojuruh.

“Petani selalu dapat pupuk bersubsidi saat membutuhkan sesuai kebutuhannya. Saya tidak pernah mendengar kalau ada petani kesulitan pupuk bersubsidi di wilayah saya,” terang Mbah Subono.

Kenyataan dilapangan menampik kekhawatiran para petani akan kelangkaan pupuk bersubsidi. Informasi minor juga dibantah oleh pemerhati pertanian yang juga petani Bambang Hermanu.

Bambang mengatakan kabar minor yang menyatakan ada indikasi permainan pendistribusian pupuk di masyarakat sehingga petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi perlu dipertanyakan.

Regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsudi sudah diatur dengan jelas melalui Permendag nomor. 17/M-DAG/PER/6/2011.

Untuk distributor diatur dalam pasal 10 dan untuk pengecer diatur dalam pasal 11 Begitupun sanksinya apabila ada pelanggaran oleh distributor maupun pengecer. Baik sanksi pencabutan ijin maupun sanksi pidananya.

“Saya kira distributor maupun pengecer tidak akan ambil resiko dalam permainan pupuk bersubsidi,” imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan para petani. Regulasi sudah jelas bahkan sanksi administratif juga tegas yaitu apabila melakukan pelanggaran akan dicabut ijinnya.

“Belum lagi sanksi pidananya, selain itu di tingkat Kabupaten juga ada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang dibentuk oleh Bupati,” jelas Bambang. (Har/Jie)

Comment