KOTA BATU, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu , Jumat (27/10/2017) siang menyegel Ruko Indomaret Desa Punten kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Keberadaan ruko yang bersebelahan dengan kantor desa setempat ini diduga tak memiliki ijin dari Pemkot Batu termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP kota Batu dikarenakan Surat Peringatan 2 (SP 2) yang diberikan kepada pihak Indomart tidak digubris, mereka cuekin saja.
Akhirnya Satpol PP ambil langkah dengan cara penyegelan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Yopi Suradadi mengatakan, karena tidak menghiraukan peringatan akhirnya Satpol PP Menghentikan aktifitas Indomaret Desa Punten.
Baca Juga: Revitalisasi Wisma Inggrisan di Banyuwangi Disetujui Pangdam V/Brawijaya
“Karena tidak menghirukan peringatan, mau tidak mau ya harus kita hentikan sementara sebelum ijin keluar, kami hentikan dulu operasionalnya,” kata Yopi.
Menurutnya, Saat dilakukan penyegelan pihak Indomaret tidak melakukan perlawanan. Bahkan pihak Indomart berjanji akan mengurus IMB.
“Setelah kita melakukan peneguran, pihak Indomaret juga akan mengurus izin yang belum ada. Sampai semua izinnya ada, Indomaret ini bisa operasikan lagi,” pungkasnya. (Adi/Jie)
Comment