Oknum Kepala Desa di Indramayu Dilaporkan Warganya ke Polisi

Tarsinah, warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat melaporkan Kepala Desanya sendiri ke polisi.

INDRAMAYU, (News Indonesia) — Seorang warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melaporkan Kepala Desanya sendiri ke polisi.

Hal itu dilakukan, karena oknum Kepala Desa (Kuwu), dituding telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu warganya dengan mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas, sambil menodongkan senjata api.

Korban yang bernama Tarsinah (49), datang ke Polres Indramayu, Senin (16/12/2019), sekitar pukul 16.00 WIB.

Versi pelapor, kronologis Kejadian berawal, korban mendapatkan bantuan program bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 15 juta.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk material itu, disebut Tarsinah tidak sesuai dengan nominal bantuan yang seharusnya diterima.

Setelah uang diterima dirinya, uang tersebut kemudian diserahkan kepada bendahara desa, untuk dibelanjakan bahan material keperluan perbaikan rumahnya.

“Benar, saya mendapat bantuan rehab rumah sebesar Rp 15 juta, namun uang tersebut diserahkan kepada Ebah (Bendahara desa) untuk dibelanjakan sejumlah bahan material yang dibutuhkan,” tutur Tarsinah, kepada media.

Namun, bantuan yang diterimanya diduga tidak sesuai dengan jumlah nominal yang seharusnya didapat.

Pada saat pelaksanaan rehab, Tarsinah merasa masih ada kekurangan bahan material yang harus dibeli, sehingga ia meminta kekurangan material yang masih dibutuhkan kepada kepala desa dimaksud.

“Namun bukannya mendapat apa yang diminta, justru oknum kepala desa (Kuwu) itu malah tidak terima dengan apa yang saya minta,” imbuhnya.

Saat itu, menurut penuturan Tarsinah, sang Kades mendatangi rumahnya dengan membentak dirinya dan suami dengan kata-kata tidak pantas, termasuk juga menodongkan pistol ke lehernya.

“Saya dan suami saya dimaki-maki oleh Kuwu dengan kata-kata kotor sambil menodongkan pistolnya ke leher saya,” ucap Tarsinah.

Tidak cukup sampai di situ, anak dari oknum Kades itu juga disebut sebut mendatangi rumahnya dengan mengancam korban.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/349/B/XII/2019/JABAR/RES.IMY tanggal 16 Desember 2019. Diduga telah terjadi tindak pidana “UU DRT nomor 12 1951 dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam UU DRT nomor 12 Tahun 1951 jo 335 KUHP yang telah dilakukan oleh terlapor kepada Korbannya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Indramayu melalu kasubag Humas Ipda M. Adi Prihanto membenarkan adanya laporan salah satu warga Desa Teluk Agung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam waktu dekat ini akan memanggil para saksi,” terangnya singkat. [dais/faid]

Comment