SUMENEP, (News Indonesia) –
Berdasarkan surat keputusan hasil seleksi tertulis dan wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan nomor 302/PP.05.3-Pu/3529/KPU-Kab/XI/2017 resmi mengumumkan peserta yang lulus seleksi tertanggal 11 Noverber 2017.
Menariknya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada pasangan suami istri (pasutri) berasal dari Kecamatan Kepulauan inisial SN (Istri) dan YA (Suami) lulus dalam seleksi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sumenep, A Warist menjelaskan bahwa secara resmi pihaknya belum menerima laporan dari Panwaskab setempat terkait adanya temuan yang ramai diperbincangkan itu.
“Laporan secara resmi, kami belum menerima, kami masih menunggu itu dari Panwaskab,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/11/2017).
Kendati demikian, pihaknya tidak menampik kabar adanya pasutri yang lulus sebagai anggota PPS.
Ditegaskan, rekrutmen PPS Pilgub Jatim 2018 masih mengacu pada Peraturan Komidi Pemilihan Umum (PKPU) nonor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Disinggung apakah dengan lulusnya pasutri di PPS kepulauan setempat, KPU ‘kocolongan’?, secara tegas Warist mengaku sudah menjalankan setiap tahapan sesuai aturan PKPU Nomor 12 tahun 2017, disana tidak ada klausul yang melarang pasutri menjadi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS.
Baca Juga: Dugaan Porno Aksi Oknum Pejabat, Kembali Ditudingkan Dikantor Bappeda Pamekasan
“Dalam peraturan tersebut tidak ada klausul larangan pasutri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. Namun, jika rekrutmen mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan menjadi PPS,” tegas Warist.
Pasal 18 bagian 1 huruf L menegaskan jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Hemat kami, KPU tidak salah untuk ini (rekrutmen PPS), karena rekrutmen diumumkan pada 12 Oktober, sementara PKPU yang baru, baru disahkan pada 27 Oktober,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, sambung Warist, pihaknya akan mengkonsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti terkait temuan itu.
“Seperti apa hasilnya, mau tetap pakai PKPU yang nomor 12 atau yang terbaru nomor 13, kami harus konsultasikan dulu ke KPU Jatim, tunggu nanti gimana hasil konsultasi kami dulu ya,” tandasnya. (Jie/Zai)
Comment