BANYUWANGI, (News Indonesia) – Tanpa mengantongi ijin, pengusaha bibit tanaman (Floris) merubah lahan hijau persawahan menjadi tanah kering siap bangun, Peristiwa itu membuat kepala Desa Sraten Geram saat mendatangi lokasi tersebut dipersawahan Jalan Raya Benculuk Dusun Tapansari, Desa Sraten. Rabu (15/11).
Kegiatan yang saat ini sudah tahap pemerataan dengan cara ditimbun tanah urug itu dihentikan kepala Desa Sraten H.Rahman, Menurut rahman pembangunan itu menyalahi aturan Pemerintah Daerah (Perda) nomer 2 tahun 2013 Tentang Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
“Seperti itu tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan Pemerintah Daerah Banyuwangi, kita kalau ada investor datang saya sangat senang asal ijin dilengkapi dulu baru boleh membangun,” Jelas H.Rahman dilokasi lahan tanah uruk.
Baca Juga: Identitas Kasek MI Thoriqul Huda Desa Sambimulyo Disoal Warga
Permasalahan ini sempat dibicarakan di kantor Desa Sraten, dengan datangnya pemilik usaha ke kantor Desa yang mengaku jika dirinya tidak mengerti kalau hal seperti ini harus mengurus ijin dulu.
“Memang saya belum urus ijin dan saya tidak mengerti,” pengakuan Agus pemilik lahan sawah.
Lahan seluas 3.500 meter tersebut nantinya akan dibuat usaha penjualan bibit tanaman (Floris). Selain tahapan lahan sudah sampai pengurukan di lokasi itu, juga berjalan pengeboran untuk pembuatan sumur bor. (Har/Jie)
Comment