KOTA BATU, (News Indonesia) – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya menunjuk Dr. Alwi M.Hum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batu untuk menggantikan Achmad Suparto yang meninggal dunia.
Sebelumnya, rumor yang berkembang di kalangan DPRD kota Batu, yang akan menggantikan Achmad Suparto adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, sementara isu yang berkembang dari Pemkot Batu ialah Edy Murtono.
Namun, isu tersebut berakhir pada Selasa, (7 Nopember 2017 malam). Pemerintah Propinsi Jatim, secara resmi menunjuk mantan Sekda Pamekasan, Alwi sebagai Plt Sekda kota Batu yang dituangkan dalam SK Gubernur Jatim Nomor 821.2/13047/204.4/2017 tentang Plt Sekretaris Daerah kota Batu, tertanggal 7 November 2017.
Plt Walikota Batu, Punjul Santoso saat ditemui di ruang dinasnya Balai Kota Among Tani (BAT), Rabu (8/11/2017) membenarkan bahwa pengganti Plt Sekda Achmad Suparto adalah H Dr. Alwi M.Hum, mantan Plt Sekda Pamekasan.
Baca Juga: BNN Provinsi Bali Amankan Pengiriman Ganja dari Aceh
“Alhamdulillah penantian panjang hari ini telah berakhir, Gubernur telah mengirim seorang Plt Sekda ke kota Batu, mudah-mudahan harapan panjang sekarang ini bisa terobati, sekarang Kota Batu sudah ada Plt Sekdanya,” kata Punjul yang juga diamini Dr. Alwi yang mendampingi wawancara dengan wartawan.
Lanjut Punjul, pada hari pertama, plt Sekda yang baru ini akan langsung melakukan koordinasi, komunikasi untuk kepentingan pemkot Batu terutama terkait Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), KUA PPAS dan APBD tahun 2018.
“Mulai hari ini beliau saya panggil untuk melakukan koordinasi, komunikasi dengan para eksekutif dan legislatif terkait PAK, KUA PPAS dan APBD 2018 dan lain-lain yang terkait kewenangan Plt sekda,” jelasnya.
Ditanya terkait penggunaan anggaran, punjul mengungkapkan tanggung jawab itu tetap menjadi tugas Pemkot Batu pada masing-masing penggunaan anggaran, tetapi soal regulasi dan tanda tangan pencairan keuangan terkait PAK itu, kewenangan ada di Plt Sekda atau sekda difinitif.
“Yang bertanggungjawab bukan sekda tetapi semuanya. Pemkot Batu juga bertanggungjawab soal penggunaan anggaran, terutama Wali Kota,” ungkapnya.
Tetapi secara administrasi, kata Punjul, pengundangan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur, kemudian aturan dan yang diundangkan itu harus ditanda tangani oleh Plt sekda atau Sekda Difinitif.
“Mudah- mudahan dengan kehadiran Plt Sekda yang baru ini proses pembahasan PAK, KUA PPAS dan APBD 2018 bisa tepat waktu dan sesuai harapan masyarakat kota Batu,” harapnya. (adi/kie)
Comment