Ganyang Tiga Laptop, Pemuda Ini Diciduk Polisi di Rumahnya

BLORA, (News Indonesia) – Kepolisian sektor Randublatung, Resort Blora, Rabu (03/01/2018) sekitar pukul 17.00 WIB sore, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Randublatung, RT. 06/RW. 01, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku yang inisial DYM (34) ditangkap petugas di rumahnya, di Jl. Nggososro RT.05/RW.02 Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, karena telah dilaporkan oleh korban, Poedji (47), atas dugaan tindak pidana pencurian 3 unit laptop merek Accer, Lenovo dan Thosibha.

Sementara Itu, Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K MH melalui Kapolsek Randublatung, Polres Blora, AKP Selamet Riyanto, Ketika Dikonfirmasi suaraindonesia-news.com, menerangkan, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa pencurian yang dilakukan pada Minggu (24/12/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Saat itu saksi korban bersama keluarga meninggalkan rumah pergi ke Kabupaten Rembang untuk menjenguk orang tuanya.

“Setelah kembali kerumah dirinya kaget kondisi kamar sudah acak-acakan dan kehilangan barang miliknya berupa 3 (tiga) unit laptop merek Accer, Lenovo dan Tosibha, yang sebelumnya ditaruh di dalam almari kamar rumahnya. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian Rp 10 juta,” tuturnya.

Pada awalnya, korban belum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Randublatung, sehubungan masih berusaha mencari informasi sendiri sambil menanyakan ke tetangga dan saudara di sekitar rumah yang ditinggali.

Selanjutnya, pada Senin (25/12/2017) sore baru melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti.

“Dari hasil laporan korban dan keterangan saksi-saksi kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.

Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung segera bertindak cepat, dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban.

“Atas adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek AKP Selamet Riyanto.

Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng untung mencongkel jendela, satu unit Honda Scopy sebagai sarana dan dari keterangan pelaku 3 laptop hasil curiannya telah di jual di sebuah toko yang berada di Kaliwangan, Blora.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Randublatung, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. (Luk/Min)

Comment