Gadis Belia Di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Gadis belia asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial MA berusia 8 tahun harus mengalami pahitnya hidup akibat ulah bejat seorang pria berinisial TR (23) asal Des. Tattangoh, Kec. Proppo yang telah merenggut paksa keperawanannya.

Kejadian bejat tersebut dilakukan pada senin malam (20/11) skitar pukul 23.00 di belakang Kantor PDAM Jl. Kabupaten, Kelurahan Bugih Kecamatan Kota. Kabupaten Pamekasan.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki membenarkan adanya kejadian pencabulan tersebut.

“Iya maz, memang benar adanya kejadian tersebut,” terang Osa Maliki, melalui pesan WhatsAppnya. Rabu (22/11/2017)

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, Ipda Kadek Intan. Mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dipanggil oleh pelaku dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.

“Awalnya, Korban dipanggil dan dipaksa membuka celana dalamnya dan di suruh memegang kemaluan pelaku,” ungkap Ipda Kadek Intan.

Setelah dicabuli, korban di tinggalkan begitu saja. Namun, aksi bejat pelaku kepergok salah seorang ojek online yang sedang melintasi kawasan tersebut, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan korban serta sepeda motornya.

Selang beberapa saat, kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak korban kepada Polres Pamekasan. Tak lama dari waktu kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya.

Pelaku dijerat Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sya)

Comment