Diawali Dari Medsos, Warga Sumenep Perawani 5 ABG Kota Batu

KOTA BATU, (News Indonesia) – Aplikasi kencan melalui Media sosial (Medsos) ‘Beetolk’, kini sedikitnya sudah memakan lima korban yang semuanya adalah wanita Anak Baru Gede (ABG) asal kota Batu.

Setelah temu darat bukan hanya keperawanannya atau kegadisannya yang hilang, bahkan barang bawaan korban seperti Hp, sepeda motor dan barang-barang lainnya juga hilang.

Kasus penipuan dan pencurian itu bermula saat lima korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada aplikasi ‘Beetolk’, pada saat face to face melalui video call.

Pelaku berinisial SD (32) warga Sumenep itu membuat aplikasi kencan di medsos ‘Beetolk‘ dari aplikasi itu lima korban ABG asal kota Batu itu masuk grup, selanjutnya SD menghubungi korban untuk pertemuan, disepakati ketemu di kota Batu tepatnya depan Masjid Darussolikin Sanggrahan kota Batu.

Korban terakhir adalah Bunga bukan nama sebenarnya. Wanita ABG itu diajak ketemu Di masjid Darussolikin Pesanggrahan, setelah berbincang beberapa menit di depan Masjid itu, pelaku mengajak keliling Kawasan Songgoriti kota Batu.

Usai keliling dan tiba di depan Masjid, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok dan sesuatu barang, dengan bujuk rayunya akhirnya bunga meminjamkan sepeda motor yang ia bawa.

“Begitu sepeda motor dipinjamkan ke pelaku, ternyata ditunggu-tunggu tak kunjung datang, sadar, merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Dzaki Zulkarnaim saat ditemui, Senin (9/10/2017)

Menurutnya, korban tidak hanya menyerahkan Hp saja tetapi barang-barang berharga lainnya juga diminta pelaku. Kasus penipuan dan pencurian melalui aplikasi kencan itu ternyata bukan hanya dirasakan bunga aja, tetapi dari laporan polisi sudah ada lima korban yang diperdayai SD.

Anehnya, Kata Kasat Reskrim, begitu ketemu darat, pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan di sebuah Villa kawasa Songgoriti.

“Begitu diajak pelaku, korban tidak mengelak meskipun baru ketemu pertama kali, bahkan untuk biaya sewa kamar ditanggung sepenuhnya oleh korban,” jelasnya.

Dari pertemuan kilat itu pelaku meminta barang-barang bawaannya diserahkan pada pelaku, termasuk sepeda motor dan HP.

Sepeda motor hasil curian dan penipuan itu dijual kepada JD (40) warga Sampang. Atas perbuatan itu JD dan SD itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel mapolres Batu.

Atas perbuatan itu polisimenjerat pelaku SD dan JD dengan pasal 378 atau 372 KUHP Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Adi Wiyono)

Comment