SUMENEP, (News Indonesia) – Dua warga Sumenep terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi setelah di tangkap Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena melakukan pencurian besi, Minggu (1/10) pukul 21.00 wib.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan pencurain besi tersebut dilakukan di dalam ruko milik Edi Suprapto Jalan Barito No. 1 Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kababupaten Sumenep.
Kedua pelaku diketahui atas nama Taufik Arif, Warga Jalan Hos Cokroaminoto No 30 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, dan Aris Wahid, Warga Jalan Merapi Perum Asabri Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Kedua tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Sumenep,” kata Suwardi.
Suwardi menambahkan adapun kronologi yang dilakuakan, tersangka berkeliling mencari besi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan lokasi, tersangka Taufik Arif masuk ke dalam ruko dengan memanjat tembok. Sedangkan tersangka lainnya atas nama Aris Wahid berjaga di luar sambil mengawasi lingkungan sekitar.
Setelah tersangka Taufik Arif berhasil mengambil sejumlah besi, lalu di lempar ke luar.
Selanjutnya para tersangka membawa besi hasil curian tersebut ke rumah tersangka di Jalan Hos Cokroaminoto No 30 Kelurahan Pajagalan.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka sebelum berangkat melakukan pencurian besi para tersangka terlebih dahulu melakukan pencurian burung love bird di Perum Bumi Sumekar, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” terang Suwardi.
“Kedua tersangka tidak hanya mencuri besi, juga malakukan pencurian burung love bird di Desa Kolor,” ucap Suwardi.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 13 batang besi, 17 batang besi berbentuk persegi panjang dan 1 buah kaos singlet warna hitam. (Zai/Jie)
Comment