BANYUWANGI, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono bertindak tegas. Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penindakan, Joko Sugeng, Sabtu siang (21/10/17), didampingi Kasi Trantib Kecamatan Glenmore, Moh. Atmin beserta anggotanya, melakukan penutupan dan penyegelan sebuah tower Indosat di RT 02 RW 01 Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tower yang berdiri diatas lahan milik H. Sugito dan berada dilingkungan pabrik penggilingan padi Intisari Bumi di Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Glenmore, utara stasiun Sumberwadung itu sudah dibangun sejak habis lebaran beberapa bulan lalu dan berdiri serta beroperasi tersebut ternyata bodong alias tidak ada ijinnya sama sekali.
Kepada sejumlah wartawan yang meliput proses penyegelan dan pemasangan Pol PP line, Kabid Joko Sugeng mengatakan, awalnya dia mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tower Indosat yang berdiri dan beroperasi tanpa ijin resmi.
“Langkah awal kita turun ke lokasi untuk croscek kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya kita konfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi. Hasilnya, tower dimaksud dinyatakan tidak ada ijinnya,” ujarnya.
“Hari ini kita langsung turun bersama anggota dan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Glenmore untuk melakukan penyegelan, serta memasang banner penyegelan bangunan tower berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Restribusi ijin tertentu,” tegasnya menambahkan.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Glenmore, Moh. Atmin menyatakan, sejauh ini pihaknya selaku pemangku wilayah belum pernah dimintai ijin terkait berdirinya tower di Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.
“Kalau benar-benar berijin, pasti masuk ke kantor kami. Dan selanjutnya kami register untuk diteruskan ke Dinas Perijinan Kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi resah. Karena sejak usai lebaran beberapa bulan lalu diwilayahnya ada bangunan tower yang diduga tak berijin. Namun sayangnya Kadesnya H. Norman Iswanto (waktu itu), mendiamkan dan terkesan melegitimasi. Sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar hingga saat ini. (Har/Jie)
Comment