PROBOLINGGO, (News Indonesia) – Beredarnya video bullying (penganiayaan) terhadap seorang gadis di Kota Probolinggo, Jawa Timur, oleh sekelompok gadis yang di viralkan di media sosial (medsos) beberapa hari lalu, akhirnya terungkap.
Di video itu terlihat seorang gadis berbaju merah nenjadi korban bullying yang dilakukan oleh 4 (empat) orang gadis hingga pingsan.
Video penganiayaan berdurasi 29 detik itu dilakukan di sisi kanan Kolam Renang GOR Kedupok di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo. Di video yang jadi viral itu terlihat beberapa orang gadis menampar dan menjambak gadis berbaju merah itu hingga pingsan, sembari mengungkapkan kata kata yang tidak senonoh.
Namun dalam waktu singkat jajaran Polres Probolinggo Kota setelah melihat vidio itu dan melakukan penyelidikan, para pelaku penganiayaan gadis berbaju merah di GOR Kedupok yang di viralkan di medsos itu bisa terungkap, dan hari Senin (18/12/2017) lalu, 4 orang gadis tersangka bullying berhasil ditangkap, diketahui bullying itu dilakukan berawal karena asmara.
Baca Juga: Layanan Non Tunai Dikawasan Pelabuhan Tenau Kupang Resmi Berlaku
4 orang gadis itu adalah berinisial L (16), pengangguran, alamat dusun Tambak Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, OP (19), karyawan swasta, alamat Jln. Serma Abdurahman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, DP (18), pelajar, alamat jalan Ikan Tongkol Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, dan K alias R (17), karyawan swasta, alamat Jln. Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Sedang korbannya adalah berinisial LH (17), pelajar, alamat Gg. Kyai Darwis, Jln. KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Terkait hal tersebut, Kapolres Probolibggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, saat press rillies, Selasa (19/12/2017) menjelaskan, kronologis peristiwa penganiayaan, awalnya, pada hari Sabtu (16/12/2017) sekitar jam 12.30 Wib tersangka berinisial OP menjemput korban dirumahnya dengan alasan akan diajak makan.
Korban sempat menolak ajakan tersangka OP, namun OP tetap memaksa, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka OP,” terangnya.
Selanjutnya, korban memonceng tersangka OP pergi untuk membeli nasi melewati lapangan perumahan di jln. Merpati. Saat melewati lapangan di jalan Merpati korban melihat ada tersangka berinisial DP dan saksi berinisial A ada dipinggir jalan.
“Melihat ada DP tersangka OP meminta korban untuk putar balik menghampiri DP. Namun ternyata di lapangan Jln. Merpati sudah ada tersangka berinisial L dan K alias R. Lalu secara bersama sama berboncengan 4 pergi dan OP mengarahkan ke GOR Kedupok,” imbuhnya.
Sesampai di GOR Kedupok, tersangka L meminta penjelasan kepada korban tentang hubungan antara DP dengan saksi A dan L. Setelah korban memberi penjelasan ternyata tersangka L tetap tidak terima dan merasa telah difitnah serta di adu domba oleh korban.
Kemudian tersangka L memaki korban, menjambak rambut korban dan mendorong korban hingga kaki korban masuk ke selokan dan jatuh. Korban bangun berusaha menjauh, namun L mengejar korban dan kembali memukul dan menjambak rambut korban.
“Korban menangis, lalu DP mendekati korban dan ikut mendorong korban hingga jatuh, lalu menampar pipi korban, menjambak rambut korban ke arah bawah bawah hingga kepala korban terbentur trotoar,” sambungnya.
Seterusnya tsk K alias R dan tersangka OP juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban, hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu korban ditinggal pergi oleh para tersangka, dan sore hari korban ditemukan oleh warga berinisial S, kemudian diantar kerumah korban.
“Menurut pengakuan para tersangka, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, para tersangka ini mengaku dalam kondisi normal, dan malam harinya mereka berkumpul baru menggunakan obat obatan terlarang, yaitu pil Koplo,” papar Kapolres.
Kapolres AKBP Alfian Nurrizal menegaskan, karena perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Atas peristiwa ini Kapolres AKBP. Alfian Nurrizal berharap agar para orang tua melakukan pengawasan, bimbingan dan memberikan perhatian kasih sayang kepada anak anaknya.
“Karena informasi yang kami dapatkan, mereka para tersangka ini broken home, tidak mendapatkan perhatian kasih sayang dari orang tuanya,” tandasnya.
Disamping itu peran guru sebagai pendidik juga sangat dibutuhkan. “Guru sebagai pendidik kami harap bisa memberikan konseling apabila ada permasalahan yang dihadapi anak didiknya. Sehingga tidak terjadi permasalahan yang berkembang menjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Singgih/Jie)
Comment