SAMPANG, (News Indonesia) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Jawa Timur belum bisa memberikan ijin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Tenaga Guru maupun Kependidikan untuk menjadi Tenaga Khusus (adhoc) dalam Pemilukada serentak tahun 2018.
Keputusan Disdik ini membuat harapan para PNS, Guru maupun Tenaga Kependidikan yang mengikuti seleksi calon PPK dan PPS sirna begitu saja.
Baca Juga: Diduga Gagahi Gadis Selama 5 Tahun, Oknum Guru SD di Sampang Masuk Buih
Menurut Kepala Disdik, Jupri Riyadi, Senin, 06 November 2017, keputusan untuk tidak memberi ijin Guru maupun Tenaga Kependidikan untuk menjadi Tenaga Adhoc Pemilukada serentak tahun 2018 atas instruksi dari Bupati.
“Kami tidak melarang, hanya belum bisa memberikan ijin, itupun atas instruksi Bupati,” ujarnya.
Menurut Jupri Riyadi, keputusan itu dikeluarkan untuk menjawab surat dari KPU Kabupaten Sampang yang meminta penjelasan kepada Disdik, bahkan surat jawaban sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Sampang.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Partisipasi Masyarakat, Miftahurrozak membenarkan surat jawaban dari Disdik.
Menurut Miftahurrozak, surat tersebut bukan Surat Edaran (SE) Bupati tetapi surat dari Disdik yang belum bisa memberikan ijin kepada PNS, Guru maupun Tenaga Kependidikan untuk menjadi PPK dan PPS.
“Surat itu dari Disdik, bukan Surat Edaran dari Bupati, tapi itu teknis dari masing masing SKPD,” jelasnya
Ia menambahkan, apapun surat dari SKPD akan dijadikan pertimbangan dalam proses rekrutmen PPK dan PPS. (Sul/Kie)
Comment