Tebang Pohon Mahoni Dikawasan Hutan Produksi, Delapan Orang Pelaku Diamankan Polisi

MALANG, (News Indonesia) – Delapan orang pelaku penebangan pohon jenis mahoni, di Petak 182 H Kawasan Hutan Produksi, Desa Jatisari, Pakisaji, Kamis (2/11/2017) diamankan Unit Reskrim Polsek Pakisaji.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut adalah Misenan, 45, Kusenan, 50, Mulud, 40, Jaman, 40, Slamet, 50 serta Wahyudi, 45. Mereka semuanya warga Desa Wadung, Pakisaji. Kemudian Tarmuji, 45, warga Desa Babadan, Ngajum serta Suyanto, 38, warga asal Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni mengatakan delapan orang yang ditangkap polisi itu karena mereka diduga melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Diduga Gagahi Gadis Selama 5 Tahun, Oknum Guru SD di Sampang Masuk Buih 

“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebatang pohon Mahoni, yang sudah dipotong-potong menjadi sembilan gelondong. Termasuk gergaji mesin yang menjadi alat untuk menebang pohon,” jelas Farid Fatoni, dI Mapolres Malang, Senin (6/11/2017).

Informasi yang diperoleh, Rabu lalu delapan pelaku ini melakukan penebangan pohon Mahoni. Setelah terpotong menjadi sembilan gelondong, kayu tersebut kemudian dititipkan di perkarangan rumah milik salah satu warga Desa Wadung.

Kayu itu akan digergaji menjadi beberapa bagian. Namun karena pemilik rumah tersebut curiga kalau kayu itu hasil curian, saksi menolak memotongkan kayu dengan alasan gergajinya rusak. Selanjutnya saksi memberitahu ke perangkat desa, perihal keberadaan kayu tersebut.

“Setelah dicek, ternyata kayu Mahoni itu diambil dari dalam hutan. Kasus tersebut, kemudian diteruskan dengan melaporkan ke petugas Polsek Pakisaji. Berdasarkan laporan itulah, polisi langsung memanggil delapan orang itu dan mengamankannya,” ungkap Farid (Adi Wiyono/Jie)

Comment