PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran (TA) 2025. Setelah sebelumnya menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kali ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Bagian Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengamankan dokumen dan berkas yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Setdakab. Tujuannya untuk mengamankan dokumen dan berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara proyek jalan TA 2025,” ujarnya.
Agus menjelaskan, saat ini penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami masih mengumpulkan data-data yang diperlukan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak ditujukan kepada individu atau pejabat tertentu, melainkan murni untuk kepentingan penyidikan.
“Kegiatan ini murni untuk kepentingan penyidikan. Tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu,” tegas Agus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Taufikurrahman, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memfasilitasi kebutuhan penyidik.
“Itu bukan ranah kami. Mungkin penyidik butuh tambahan data. Yang jelas kami fasilitasi,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Pamekasan akan mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Kita sesama lembaga pemerintah harus saling menghormati dan mendukung. Silakan jalankan tugas sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka, Taufikurrahman menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejari.
“Kalau nanti ada penetapan, itu kewenangan penyidik. Kami tidak bisa ikut campur,” tegasnya.
Mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), ia menyebut bahwa dari sisi Pemerintah Kabupaten tidak terdapat persoalan. Namun, penilaian terhadap dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik.
“Kalau dari kami tidak ada masalah terkait LPJ. Tapi nanti penyidik yang menilai,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Pamekasan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Prosesnya seperti apa kita ikuti saja,” pungkasnya.
Comment