BANYUWANGI, (News Indonesia) – Seiring dengan peningkatan pelayanan pemohon perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Banayuwangi membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik yang didirikan pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dilakukan lantaran di gedung tersebut persyaratan guna permohonan perpanjang SIM menjadi satu gedung.
AKP Ries Andriyanto Nugroho, Kasat Lantas Polres Banyuwangi melalui Aiptu Andik Purwolaksono, Baur SIM menjelaskan, di dalam mall pelayanan publik pihaknya juga membuka pelayanan untuk perpanjang SIM. Sehingga di situ masyarakat sangat mudah, karena seluruh persyaratan bisa diurus di satu tempat.
“Sebenarnya sama cepatnya, namun jika di Mapolres Banyuwangi, pemohon harus mendapatkan surat kesehatan yang harus keluar mapolres dan e-ktp atau Surat keterangan atau Suket perekam pengganti KTP,” jelasnya kepada media.
Untuk diketahui, dari Data Satlantas Polres Banyuwangi, rata-rata di bulan September hingga Oktober pencetakan SIM lebih didominasi oleh pemohon perpanjang SIM baik SIM C, A, dan B1.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Banyuwangi juga menghimbau, agar seluruh pengedara baik roda dua maupun roda empat agar melengkapi suarat-suratnya dengan memiliki SIM jika berkendara.
“Jika hal tersebut di sepelehkan maka Anggota kepolisian tidak segan segan untuk melakukan tindakan penilangan,” pungkasnya. (Har/Jie)
Comment