Polres Pamekasan Ringkus Empat Penyalah Gunaan Narkoba

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 4 Orang penyalah gunaan Narkoba Jenis Shabu, pada tanggal 16 Januari 2018.

Dari penangkapan itu Polres Pamekasan berhasil meringkus sebanyak 4 orang tersangka (TSK) narkoba jenis sabu seberat 25,69 gram dan seorang TSK Narkoba Jenis Pil Koplo sebabnyak 200 butir.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menyampaikan, semua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang telah ditangani sebelumnya dan sudah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO).

“Untuk masalah narkorba ini tetap menjadi target perang kita untuk mengentaskannya dan Pamekasan betul-betul bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Teguh.

Masing-masing HR (32), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, IH (28), warga Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, SMD (35), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, SRS (49), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, dan IS (40), warga Desa Dalpenang, Sampang. Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, petugas Satreskoba Pamekasan juga berhasin mengamankan TSK pengedar Pil Koplo berlogo Y. Atas nama HR(30), Warga Jalan Pintu Gerbang, Kecamatan Kota Pamekasan dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 200 butir pil koplo.

Akibat perbuatannya, Helman Rusdi, dijerat dengan pasal 196 jo UURI No.36 thn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara. Sementara untuk ke 4 orang TSK Narkoba Jenis Shabu dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Mul/Min)

Comment