SUMENEP, (News Indonesia) – Pekerjaan konstruksi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) area Tajamara dalam proses lelang yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKP & Cipta Karya) mencurigakan.
Pasalnya, proyek RTH Tajamara yang dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan Kelompok Kerja Satu (ULP-Pokja 1) melalui Layanan Pegadaan Barang atau Jasa Secara Elektronik (LPSE) terpaksa harus ditender ulang sebanyak 5 kali.
Ketua LSM Nirwana Darmindra Tarigan tertarik untuk membuka kotak pandora dalam proses lelang proyek RTH Tajamara itu. Dalam komentar pedasnya yang dialamatkan pada ULP-LPSE, merasa terketuk untuk membongkar permainan lelang proyek RTH Tajamara berakhir dengan 5 kali tender.
“Ada panggilan jiwa untuk membongkar dugaan permainan lelang yang dilakukan oleh ULP-Pokja I. Siapapun akan bertanya-tanya, kenapa harus dilelang sebanyak 5 kali. Benarkah tak ada satu pun yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis tender? Padahal peserta lelang/tender membludak yakni diikuti sebanyak 32 perusahaan peserta lelang,” beber Ucok, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Kesadaran Bayar Pajak Kota Batu Miris
Makin penasaran dalam proses lelang itu, Ucok lantas membeberkan proses lelang yang mencurigakan itu. Dia pun merinci dari 5 kali tender, 3 kali tender ulang dengan tim Pokja 1 ULP LPSE. Sedangkan 2 kali tender ulang dilakukan melalui tim Pokja 12 ULP LPSE.
Lebih jauh dijelaskan jika dalam tender pertama dinyatakan tidak ada peserta lelang yang memenuhi persyaratan. Lalu dilakukan tender ulang yang kedua oleh panitia lelang, lagi-lagi tak ada peserta lelang yang persyaratannya terpenuhi.
Kemudian dibuka lagi tender ketiga, akhirnya ada 2 peserta lelang yang dinyatakan memenuhi dan lolos persyaratan administrasi maupun teknis oleh panitia lelang Pokja 1 ULP LPSE.
Terungkap peserta lelang yang lolos persyaratan adminitrasi dan teknis itu terdapat 2 perusahaan yakni PT Sumber Rezeki Abadi dan PT Duta Salik.
“Namun akhirnya panitia lelang menetapkan calon pemenang tender itu PT Sumber Rezeki Abadi dengan harga penawaran Rp 3.872.000.000 (Rp 3,8 Miliar). Dari nilai pagu anggaran dan HPS Rp 4.050.000.000,” beber Ucok.
Calon pemenang tender PT Sumber Rezeki Abadi diumumkan melalui situs LPSE serta berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) No.602/10413990.10/435.022.2/2017 tertanggal 02 Juni 2017.
Sementara PT Duta Salik dengan harga penawaran Rp 3.922.922.000 (Rp 3,9 Miliar) yang juga lolos persyaratan, namun gugur dalam penetapan pemenang tender ikut menyoal persyaratan dari PT Sumber Rezeki Abadi.
Ucok menguraikan, PT Duta Salik melakukan sanggahan terhadap calon pemenang pekerjaan konstruksi RTH Tajamara dengan No.001/SGH-DS/VI/2017 yang ditujukan pada tim Pokja 1 ULP LPSE Kab Sumenep. Substansi sanggahan itu terdapat 2 poin penting yakni SBU yang tidak diregistrasi ulang dan terkait pengalaman pekerjaan perusahaan di sub-bidang pekerjaan lansekap/pertamanan (SP015).
Baca Juga: Warga Bersama Komisi II DPRD Sumenep Geruduk Kantor DKPP
“Terungkap jelas, PT Sumber Rezeki Abadi belum pernah memenangkan paket pekerjaan dengan sub-bidang SP015 pada proyek pemerintah melalui cek informasi di LPSE. Lantas, dasar Pokja 1 ULP LPSE ini apa menetapkan PT Sumber Rezeki Abadi sebagai calon pemenang?,” tanya Ucok heran.
Hasil klarifikasi ke tim Pokja 1 ULP terkait sanggahan PT Duta Salik dinyatakan bahwa SBUJK yang tidak diregistrasi ulang tidak serta merta SBUJK itu dicabut atau tidak berlaku.
Untuk sanggahan PT Duta Salik poin kedua, berdasarkan hasil evaluasi dari Pokja 1 ULP bahwa pengalaman kontrak bukan hanya dengan pemerintah saja. Bisa juga dengan pihak swasta termasuk pengalaman sub-kontrak.
“Ternyata, dari hasil investigasi terhadap peserta lelang maupun dari pihak lain, tidak ada pengalaman perusahaan di sub-bidang SP015 pada PT Sumber Rezeki Abadi,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Ucok, PT Sumber Rezeki Abadi melampirkan pengalaman pekerjaan di sub-bidang SP015 untuk memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan perusahaan. “Jadi, lampiran pengalaman pekerjaan PT Sumber Rezeki Abadi diduga palsu, sudah kami sampaikan kepada panitia lelang,” tandasnya.
Ironisnya lagi, sambung Ucok, dibuka lelang ketiga oleh Pokja 1 ULP pada 6 Juni 2017 dan telah diumumkan melalui LPSE pada 6 Juni 2017. Namun lelang itu lagi-lagi dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan. Padahal dalam lelang ketiga itu, ada 2 peserta lelang yang telah dievaluasi oleh panitia Pokja 1 ULP.
“Nah, panitia Pokja 1 ULP ini lantas memutuskan untuk menetapkan perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang yakni PT Sumber Rezeki Abadi dan PT Duta Salik. Dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Sederhana No.602/104/13990.10/435.022.2/2017 tertanggal 02 Juni 2017. Kenapa lelang tersebut digagalkan dengan alasan yang tidak jelas?,” tanya Ucok penuh curiga.
Sementara itu, Ketua LPSE Agus Dwi Saputra ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan permainan dalam proses lelang proyek RTH Tajamara belum memberikan tanggapan. Baik pesan SMS maupun WA yang dikirim media ini hingga berita ini diturunkan. (Edo/Indah)
Comment