BANYUWANGI, (News Indonesia) – M. Yunus Wahyudi (43) warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya menghadap ke ruang Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuwangi, Jumat (17/11/17) sekitar pukul 15.15 WIB.
Aktivis yang dikenal kontroversial itu berangkat dari Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember bersama tim Resmob Polres Banyuwangi sekitar pukul 13.00 WIB.
Keterangan Kasatreskrim AKP Sodik Efendi melalui Kanit Pidum Ipda M. Lutfi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencarian terhadap M. Yunus Wahyudi setelah dilayangkannya surat panggilan atas dirinya sebanyak tiga kali berturut-turut.
Surat panggilan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh M. Yunus atau Ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB) dan akhirnya Satreskrim menurunkan beberapa anggota Resmob dan akhirnya dia berhasil ditemukan di sebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember.
Baca Juga: Asik Nyabu Dikamar Hotel, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Banyuwangi
“Setelah beberapa hari kami menyanggong, akhirnya ada petunjuk kalau saudara M. Yunus Wahyudi sedang berada di sebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu kami ajak pulang ke Banyuwangi menghadap ke Polres,” papar Ipda. M. Lutfi.
Usai dilakukan pemeriksaan di ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi resmi ditahan dan harus menginap di ruang tahanan Polres Banyuwangi.
“Dia telah resmi kami tahan dengan jeratan pasal 45 a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan maksimum denda 1 miliar,” jelasnya.
Sedangkan pengakuan M. Yunus Wahyudi kepada media, sebenarnya dirinya memang hendak pulang dan menghadap ke ruang Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuwangi.
“Karena kebetulan kami bertemu dengan kawan2 Resmob di warung makan Nusantara Sempolan Silo, ya kami bareng-bareng pulang dan menghadap ke ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi. Jadi saya ini tidak ditangkap mas,” ujar Yunus.
Sebelumnya, M. Yunus Wahyudi, warga Dusun Kaliboyo RT 03 RW 03 Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo dilaporkan oleh pengurus PCNU dengan delik pencemaran nama baik dan UU ITE di Polres Banyuwangi pada 25 September 2017.
Kendati belakangan sudah sempat terjadi perdamaian antara M. Yunus Wahyudi dengan H. Nanang Nur Ahmadi dari pengurus PCNU Banyuwangi, namun proses hukumnya tetap berjalan. (Har/Kie)
Comment