Seorang Ayah di Sumenep Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga Ini yang Terjadi

SUMENEP, (News Indonesia) – Tindak pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, kali ini menimpa gadis berinisial NR (15) warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten setempat.

Kejadian bermula, hari Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 16.00. Wib. Mengalami perbuatan tidak senonoh (Cabul) yang dilakukan pacarnya sendiri, yakni inisial SP (17) terhadap NR (15).

Mengetahui anaknya mendapat perlakuan tersebut, sampai menimbulkan bercak merah dibagian leher akibat bekas ciuman. Dengan sigap, HS (orang tua NR, red) melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangayan.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan berdasarkan keterangan dokter diketahui, luka lecet di kemaluan NR akibat benda tumpul sampai mengenai rahimnya.

Mirisnya, hal itu disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri (Tersangka HS, red) yang sudah melakukan pencabulannya secara berulang-ulang.

Baca Juga: Ahmad Diambil Sumpah Sebagai PAW Anggota DPRD Sumenep 

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres, Kompol Sutarno menyampaikan, tersangka HS, melakukan aksi pejat terhadap korban yang merupakan anaknya sendiri tersebut, lantaran merasa sayang yang berlebihan.

“Motifnya, karena sayang terhadap korban, yang mana dari kecil korban hidup bersama neneknya,” kata Sutarno, saat press reales di Mapolres setempat. Selasa (13/2/2018) siang.

Mantan Wakapolres Kabupaten Sampang itu melanjutkan, untuk tersangka SP akan dikembalikan kepada orang tuanya karena masih dibawah umur.

“Sementara masih ada di polsek Kangayan, tapi akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah dilakukan pembinaan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan,” imbuhnya.

Kini pelaku HS di tahan di ruang tahanan Polres Sumenep. Atas perbuatan bejatnya itu ia dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 tentang Perubahan UU No 35 Thn 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (Sya/Jie)

Comment