Satlantas Polres Sumenep Sita Ratusan Motor Balap Liar, Ini Syarat Pengambilannya

FOTO: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nasution, saat dikonfirmasi media. Rabu (12/06/2024).

SUMENEP, (News Indonesia) – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan ratusan motor yang terlibat aksi balap liar dan knalpot brong saat operasi beberapa waktu lalu.

Pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima sanksi berat, salah satunya berupa penyitaan kendaraan oleh polisi selama satu bulan.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang disita oleh Satlantas Polres Sumenep, kini sudah bisa mengambil motornya setelah menjalani sidang.

“Nanti sepedanya bisa diambil setelah sidang pada tanggal 20/06/2024, dengan syarat harus melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dan onderdil seperti pelek dan knalpot standar pabrikan,” terang Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nasution. Rabu (12/06/2024).

Baca Juga: Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, Puluhan Kades di Jember Berangkat ke Istora Senayan Jakarta

Selain itu, bagi pemilik motor nantinya akan diberi surat pernyataan guna agar tidak mengulangi hal yang sama lagi.

“Kalau semisal pengendara lalu lintas melanggar lagi seperti balap liar kembali maka, kami akan kandangkan lagi lebih lama selama 2 bulan,” jelasnya.

Hal tersebut bertujuan untuk memberi efek jera, sehingga terciptanya keamanan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Ke depan kami butuh dukungan penuh media, masyarakat sehingga hal itu terulang kembali,” tandasnya. (*)

Comment