SUMENEP, (News Indonesia) – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor milik MY warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Sabtu, (11/01/2025).
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan kronologi kejadian tersebut Pada 19 November 2024, pelapor mendatangi ibunya di Desa Kolor dengan mengendarai motor roda tiga. Namun, pada 21 November 2024 dini hari, saat hendak melaksanakan salat Subuh, ia mendapati motornya yang terparkir di dekat warung telah hilang.
“Pelapor sempat berupaya mencari keberadaan motor dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak menemukan hasil yang memadai. Kemudian MY melaporkan ke Polres Sumenep,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni MS (32), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan pengembangan, MS diketahui menyuruh rekannya, AB (32), warga Dusun Durbugan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, untuk membantu pencurian tersebut.
“Anggota Resmob berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit motor roda tiga Viar hitam dan sebuah silet berwarna chrome,” jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti di amankan oleh Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” tandasnya.
Comment