Polres Sumenep Bongkar Peran Istri dan Selingkuhan, Habisi Nyawa Suaminya dengan Racun Ikan

SUMENEP, (News Indonesia) — Kapolres Sumenep AKBP Muslimin dalam keterangan rilisnya mengungkap peran masing masing tersangka dalam membunuh Mistoyo (45), warga Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga diracuni istrinya hingga kejang kejang, dengan mulut berbusa, di kamar tidurnya.
Peran ISN (Inisial istri korban) memesan barang (racun ikan jenis sangkali) kepada SIR (43), warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang merupakan selingkuhannya. Barang tersebut dikirim oleh tersangka SIR sambil memberi tahu cara menggunakannya.
“ISN ini pesan barang tersebut ke selingkuhannya (SIR), setelah si laki laki mengirim barang ke dia, kemudian sambil memberi tahu cara, ketika dia (korban) meminta dibuatkan minim, langsung dicampurkan ke minumannya,” kata Kapolres, melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, kepada sejumlah media, di halaman Mapolres setempat.
Saat itu, korban minta dibuatkan jamu STMJ (Susu Telor Madu Jahe), racun jenis sangkali yang biasa digunakan untuk meracun ikan di kali, dicampurkan ke dalam ramuan jamu tersebut.
“Korban waktu itu, minta dibuatkan STMJ, dicampurkan lah Sangkali itu ke dalam minuman tersebut. Si laki laki ini sebagai penyuplay barang,” sambungnya.
Mengapa kasus tersebut sampai terjadi?, dari keterangan yang didapat Kepolisian, suami sahnya ISN ini, lanjut Kasar Reskrim, dianggap menjadi penghalang keberlangsungan hubungan terlarang yang mereka jalani.
“Suaminya ini dianggap sebagai penghalang hubungan mereka, makanya timbullah rencana untuk menghabisi suaminya, caranya ya dengan dikasih racun itu,” tegasnya.
Kedua tersangka, ditangkap di tempat waktu yang berbeda, untuk istri korban sendiri, kepolisian mencium gelagat mencurigakan saat tim korp Bhayangkara menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Si istri ini menunjukkan gelagat mencurigakan saat kami ke lokasi, menggelar olah TKP, gelagatnya mencurigakan, mau lari, semakin menguatkan dugaan kami, bahwa dia diduga pelakunya,” tandasnya.
Sementara tersangka selingkuhannya, terkuak setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) melakukan bongkar makam korban untuk mengambil beberapa sampel dari tubuhnya.
“Hasil dari Lapfor menyatakan, di lambungnya ada sisa kandungan zat beracun yang sama ditemukan di TKP sisa sangkali yang ditemukan, jadi identik, karena kami sudah mengantongi beberapa bukti, akhirnya kita tangkap pelaku laki lakinya di Cipondoh Serang Banten, sempat lari dia,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasus tewasnya Mistoyo (45), warga Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga diracuni istrinya hingga kejang kejang, dengan mulut berbusa, menjadi atensi serius Polres setempat.
Untuk membertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal Pasal 338 KUHP, atau juga bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana 340.
“Kita kenakan pasal 338 dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau nanti juga dikenakan subsidar pasal pembunuhan berencana 340,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin.
Dari hasil penyidikan Polres Sumenep, istri korban berinisial INS, mengakui telah meracuni suaminya sendiri. Tindakan nekat INS itu dilakukan lantaran takut kehilangan kekasih barunya, yang selama ini sudah menjalin hubungan cinta terlarang.
Diketahui, Mistoyo (45), tewas setelah mengkonsumsi backing soda dicampur susu dan telur ayam kampung di rumahnya. Hasil pengakuan, racun yang diberikan INS kepada suaminya, merupakan racun ikan jenis sangkali, atau yang biasa digunakan untuk meracun ikan di kali.
Kasus itu terjadi, Kamis (13/12/2018), sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun. Korban dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Namun, jelang 15 menit saat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong. (Imam/FN)

Comment