SUMENEP, (News Indonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengadakan Sidang Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024. Acara berlangsung di kantor KPU Sumenep, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi. Senin (23/09/2024).
Dalam sambutannya, Nurus Syamsi menyampaikan bahwa pengundian nomor urut ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses Pemilu.
“Hari ini, Senin 23 September 2024, merupakan bagian dari tahapan Pemilu, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk Pilkada 2024,” kata Nurus Syamsi.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Aziz, menjelaskan tata tertib dan mekanisme pengundian. Hasil pengundian nomor urut akan dituangkan dalam berita acara dan kemudian ditetapkan melalui keputusan KPU. Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh pasangan calon.
Berdasarkan hasil pengundian, KPU Sumenep menetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut:
– Nomor Urut 1: KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unais Ali Hisyam
– Nomor Urut 2: Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim
Acara ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), perwakilan lembaga, serta jajaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengusung pasangan calon.
Sidang pleno berlangsung dengan lancar dan tertib, menandai langkah awal dalam persiapan menuju Pilkada Sumenep 2024.
Comment