Dua SMK Swasta di Sumenep Sangkal Soal Dugaan Tak Patuhi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Sejumlah siswa SMK Al-Marzuki, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru saat melaksanakan kegiatan upacara di halaman sekolah.

SUMENEP, (News Indonesia) – Dua lembaga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Sumenep yakni SMK Nurus Shobah, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk dan SMK Al-Marzuki di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru menyangkal atas dugaan tak patuhi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Jumat, 19 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, dua lembaga SMK swasta di Sumenep diduga tidak mematuhi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler di masa pandemi covid-19.

Dugaan tersebut terkait realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular tahun 2021 dan 2022. Kedua SMK tersebut menerima BOS Regular pada tahun 2021 dan 2022 yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 700 juta.

Kepala SMK Nurus Shobah, Syaiful Anwar saat ditemui wartawan mengaku untuk peruntukan dana BOS Regular yang diatur di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 telah dipenuhi sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Dua SMK Swasta di Sumenep Diduga Tak Patuhi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

“Semua fasilitas lengkap untuk kebutuhan penanggulangan covid di sekolah pada saat itu. Saya kira sudah sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada penyimpangan,” ujar kepada media ini, Sabtu 20 Mei 2023.

Syaiful menjelaskan, terkait tentang kegiatan ekstrakurikuler, di SMK Nurus Shobah terdapat 2 kegiatan ekstrakulikuler yakni pramuka dan Banjari.

Namun, lanjut Anwar, pada saat itu karna memang situasi covid, kegiatan pramuka ditiadakan.

“Hanya kegiatan banjari itupun waktunya malam. Karena di sekolah kami kan lingkungan pesantren. Itupun seminggu sekali,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya telah konfirmasi dan berkoordinasi dengan pihak dinas dan pengawas soal kegiatan tatap muka pada masa pandemi.

“Responsnya baik, asalkan keadaannya tidak menimbulkan kerumunan,” imbuh dia, menambahkan.

Terkait tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan saat upaya konfirmasi, dirinya mengaku jika dirinya tidak pernah memblokir nomor tersebut.

“Saya tidak pernah memblokir, namun saat itu hp dipegang anak. Maklum anak seumuran itu gencar-gencarnya pegang hp,” akuinya.

Senada dengan itu, Kepala SMK Al-Marzuki, Mohammad Irwan menjelaskan bahwa alokasi dana BOS Reguler masa pandemi sudah sesuai dengan aturan yang telah diatur di dalam Permendikbud.

“Setelah saya kroscek, karena ada pergantian bendahara sekolah memang ada kesalahan dalam laporan ada item kegiatan ekstrakulikuler,” terang Irwan.

“Namun, meskipun kegiatan ekstrakulikuler dilaksanakan kami tetap membatasi dan pada saat itu statusnya hijau. Kami juga mengajukan PTM dan disetujui dan moniv oleh Kasi,” katanya.

Irwan menjelaskan, jika dana BOS Regular masa pandemi tersebut dibelanjakan APD lengkap untuk kebutuhan penanggulangan penyebaran covid-19 seperti masker untuk siswa, desinfektan, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan lain-lain.

Bahkan, sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pihaknya juga mengaku selalu memeriksa siswa mulai dari cuci tangan, memeriksa suhu dan memetakan atau memberi jarak tempat duduk untuk siswa belajar.

“Sesuai aturan dari tim covid lah. Ya semoga dengan adanya hal ini menjadi jalan yang lebih baik lagi khususnya bagi kepala sekolah swasta dan pendidikan di Sumenep lebih maju,” harapnya.

Terkait adanya oknum yang mengaku wartawan dan minta-minta uang ke sekolah-sekolah, dirinya meminta untuk tidak menyamaratakan.

“Karena tidak semua media atau wartawan seperti itu, karena itu perilaku oknum. Banyak yang lebih baik,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya juga berharap dengan adanya media ini bisa mengontrol dan mengawasi jalannya pendidikan, utamanya sekolah yang ada di wilayah pelosok di Kabupaten Sumenep.

Comment