SUMENEP, (News Indonesia) – Dua lembaga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga tidak mematuhi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler di masa pandemi COVID-19.
Dugaan tersebut terkait realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular tahun 2021 dan 2022. Kedua SMK tersebut menerima BOS Regular pada tahun 2021 dan 2022 yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 700 juta.
Namun, dalam praktiknya, BOS Regular itu tidak digunakan untuk kepentingan proses belajar mengajar secara utuh saat masa pandemi COVID-19.
Adapun dua SMK swasta tersebut yakni SMK Nurus Shobah, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk dan SMK Al-Marzuki di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Salah satu sumber terpercaya menyebutkan, di dua SMK swasta tersebut dalam realisasi BOS Regular itu diduga syarat penyimpangan.
Pasalnya, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 bahwa BOS Reguler telah mengakomodasi kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, serta untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Seperti diketahui, bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan penggunaan dana BOS Reguler di atas ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah (baik daring maupun luring) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baik bertahap maupun penuh pada saat terjadinya status bencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah seperti masa kedaruratan pandemi COVID-19.
“Kan gak masuk akal kalau kemudian ada kegiatan tatap muka kayak kegiatan ekstrakurikuler. Itu yang tertera dalam laporan penggunaan BOS Regular selama masa pandemi dari tahun 2021 dan 2022,” ungkap sumber yang enggan identitasnya disebutkan.
“Harusnya kan gak ada tatap muka kalaupun ada bukan totalitas,” imbuhnya.
Atas dasar ini, kata dia, patut diduga pengunaan dana BOS Regular dua SMK swasta itu keluar dari aturan sehingga berpotensi penyelewengan.
Selanjutnya, Ia menjelaskan jika bantuan BOS Regular pada tahun 2021 untuk SMK Nurus Sobah bernilai sekitar Rp 136 juta. Selanjutnya, pada tahun 2022 SMK Nurus Sobah juga menerima BOS Regular senilai Rp 134 juta.
Sementara untuk SMK Al-Marzuki pada tahun 2021 menerima BOS Regular senilai Rp 196 juta. Kemudian, pada tahun 2022 menerima bantuan senilai Rp 253 juta.
“Intinya saya punya semua data BOS Regular se kabupaten lah. Ini hanya bagian kecil saja,” tegas dia, sambil menunjukkan data.
Kepala SMK Al-Marzuki, Mohammad Irwan saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa penggunaan BOS Regular di lembaganya sejauh ini sudah sesuai dengan regulasi dan aturan.
“Dari dulu kita menggunakan (dana BOS Regular,red) untuk kebutuhan pembiayaan yang ada di sekolah. Tidak keluar dari aturan itu. Jadi, saya baru tahu ini dari sampean,” akuinya saat dikonfirmasi via telephone WhatsApp. Kamis (18/04).
Disoal jumlah atau nominal BOS Regular yang diterima mencapai ratusan juta rupiah, pihaknya mengaku masih akan mengkroscek kembali.
Sebab, kata Irwan, data itu dipegang oleh bendahara sekolah. Oleh karena itu, pihaknya menawarkan media agar datang langsung ke sekolah yang ia nahkodai atau bisa langsung ke rumahnya.
“Itu semua ada datanya. Cuma sebentar dulu, sampean dapat nomor saya dari siapa ya,” ucapnya dia, bertanya prihal kontak yang didapat media.
“Atau gini saja, biar jelas sampean datang dan ketemu langsung soal data itu. Biar sama-sama tahu juga,” sambung dia, menambahkan.
Sebelum menutup keterangan, Irwan mengaku dirinya berterima kasih kepada media sebab ada kontroling dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari kas negara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMK Nurus Sobah, Syaiful Anwar saat dikonfirmasi oleh media ini terlihat membaca pesan WhatsApp. Namun, sejurus kemudian nomor media langsung diblokir oleh yang bersangkutan.**
Comment