SAMPANG, (News Indonesia) — Ratusan massa yang tergabung sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggeruduk gedung DPRD setempat. Senin (6/7/2020).
Kedatangan Ormas dari kalangan habaib dan ulama’ itu untuk menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dalam orasinya, mereka menuntut agar DPR dan pemerintah menghentikan dan mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau instrumen perencanaan penyusunan Undang-undang secara terencana, terpadu dan sistematis.
Mereka menyebut sedikitnya 4 tuntutan. Pertama, mengutuk dan menolak segala upaya apapun yang dinilai dapat merusak pancasila sebagai konsensus para founding fathers bangsa Indonesia, baik yang dilakukan secara individu, kelompok maupun lembaga pemerintah.
Kedua, menolak terhadap kemungkinan munculnya ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme di bumi Nusantara baik secara gerakan masyarakat maupun politik.
Ketiga, mendesak pihak berwenang untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU HIP, akan tetapi membatalkan RUU HIP secara permanen.
Terakhir, menuntut dalang yang dinilai berada di balik munculnya wacana serta pembahasan RUU HIP di DPR agar diadili sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi KH. Djakfar Sodik mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah berkirim surat kepada DPR RI perihal penolakan itu melalui DPRD setempat.
“Kami menilai keberadaan pasal yang menerjemahkan pancasila menjadi trisila dan ekasila dalam draf RUU HIP itu mereduksi dan mengkooptasi Pancasila,” katanya lantang.
“Bahkan, keluar dari amandemen pancasila dan memberikan peluang bangkitnya komunis di Indonesia,” imbuhnya.
Menurutnya, konsep rumusan pancasila yang disampaikan oleh Presiden RI pertama Soekarno pada 1 Juni 1945 silam. Kemudian dimatangkan lagi pada 18 Agustus 1945 dan diperkuat melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
“Jadi Pancasila ini sudah final. Kenapa masih mau diotak-atik lagi. Karena itu kami dengan tegas menolak RUU HIP disahkan menjadi UU,” tegas mantan anggota DPR RI.
Tidak hanya itu, kata Djakfar, muatan mengenai Trisila dan Ekasila di Pasal 7 dinilai dapat mengancam keutuhan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, dalam draf RUU HIP pasal 7 berbunyi. (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh umat Islam agar terus waspada terhadap potensi munculnya paham yang dapat merusak Pancasila serta kebangkitan komunisme dengan dalih menguatkan pengetahuan 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 terutama kepada generasi milenial.
“Pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap keutuhan NKRI yang kita cintai. Akan kami berikan kepada DPRD Sampang supaya diserahkan langsung ke DPR RI,” tegas Djakfar.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, surat penyataan sikap dari ulama dan habaib di Sampang terkait ponolakan RUU HIP akan segera dikirim ke DPR pusat.
“Hari ini juga surat itu kami kirim ke DPR RI melalui telegram dan disaksikan seluruh anggota DPRD dan ulama serta habaib,” pungkasnya. (*)
Comment