PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama tim gabungan kembali melakukan blusukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran beacukai di tengah-tengah mencuatnya kasus beredarnya rokok ilegal di wilayah Palengaan dan Pegantenan sesuai dasar hukumnya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan itu sesuai arahan Bea Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan sosialisasi ke sejumlah toko, yang ada di Kecamatan Palengaan dan pegantenan.
“Sasaran kami ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal,” jelasnya. Selasa (30/04/2024).
“Kami tadi melakukan sosialisasi di wilayah Pantura Kecamatan Pasean dan Batumarmar bersama anggota Satpol PP & Damkar di setiap toko / warung kelontong,” terang Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan.
Ainur berharap, sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.
“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal,” tandasnya. (*)
Comment