Sidang Rencana Pembangunan Swiss-Belhotel, Penggugat Minta Menteri dan Bupati Datang Langsung untuk Mediasi

Foto: Moh. Husni Thamrin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

JEMBER, (News Indonesia) – Perkara alih fungsi lahan pertanian dalam pendirian Swiss-Belhotel di wilayah Kecamatan Kaliwates memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (9/1/2024).

Dalam persidangan, Moh. Husni Thamrin sebagai penggugat dipertemukan dengan kuasa hukum pihak-pihak tergugat dari Menteri ATR/BPN, Bupati Jember, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Perkebunan Jember, Kepala Kantor Pertanahan Jember, dan Swiss-Belhotel.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dina Pelita Asmara tersebut memutuskan perkara akan dilakukan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator I Gusti Ngurah Taruna.

Jalannya mediasi terjadi cukup singkat. Husni Thamrin merasa keberatan dengan surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukum tergugat yang menurutnya hanya berlaku untuk persidangan bukan mediasi.

Baca Juga: Semakin Intens, DPD PAN Datangi 14 Lokasi di Jember Selatan

“Surat kuasa yang diberikan hanya berlaku untuk di muka sidang bukan mediasi, tidak ada kalimat untuk melaju mediasi,” ujar Husni Thamrin yang meminta adanya surat kuasa khusus mediasi.

Husni Thamrin meminta kepada Hakim Mediator untuk diadakan kaukus agar antara penggugat dan tergugat bisa bertemu secara langsung dalam mediasi. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, dimana antara penggugat dan tergugat bertemu tanpa diwakilkan untuk mencari titik temu.

“Mediasi ini kan mencari titik temu, karena ini menyangkut izin-izin (peraturan) maka yang mengambil keputusan atau mau apa harus yang bersangkutan seperti Menteri atau Bupati. Jadi bukan diwakilkan ke kuasa hukum, apalagi surat kuasanya bukan untuk mediasi dan pengambil keputusan,” jelasnya.

Menanggapi permintaan dari Husni Thamrin, para tergugat selanjutnya akan meminta resume gugatan dari penggugat dalam mediasi selanjutnya yang dijadwalkan minggu depan.

Selain itu, Hakim Mediator juga meminta para kuasa hukum tergugat agar menyerahkan surat kuasa khusus untuk mediasi.

Lebih lanjut, Husni Thamrin menyampaikan bahwa resume gugatan yang ia layangkan adalah mengembalikan fungsi lahan seperti semula. Lahan yang di atasnya akan berdiri Swiss-Belhotel tersebut statusnya merupakan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Jika lahan LSD dialihfungsikan hal ini melanggar aturan, sebelum ada rekomendasi perubahan sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN. (*)

Comment