JEMBER, (News Indonesia) – Pengadilan Negeri Jember mempertemukan Moh. Husni Thamrin (penggugat) dengan Bawaslu RI (tergugat 1), Bawaslu Jawa Timur (tergugat 2), dan Bawaslu Jember (tergugat 3) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna tersebut hanya berlangsung beberapa menit. Sebab, para tergugat dianggap telah menerima gugatan tanpa perlu dibacakan oleh penggugat.
Ada kejadian menarik dalam sidang yang digelar, Rabu 18 Desember 2024. Hakim dan para tergugat terlibat tawar menawar tanggal sidang ke depan.
Dwi Endah Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Jawa Timur berharap sidang bisa dilanjutkan pada tanggal 22 Januari atau awal Februari. Alasannya, Bawaslu sedang disibukkan dengan agenda gugatan atau PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.
Sayangnya, Hakim I Gusti Ngurah Taruna secara tegas menolak permintaan tersebut. Sebab, pengadilan tidak bisa melakukan sidang lanjutan dalam waktu 1 bulan dari sidang sebelumnya.
“Paling lama itu 2 minggu, kan bisa dimajukan tanggal 30 atau 31 Desember,” kata Hakim.
Thamrin selaku penggugat pun sepakat dengan hakim, menolak permintaan Bawaslu.
Setelah berunding dengan hakim anggota, hakim ketua memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Januari 2024 dengan agenda jawaban tergugat atas gugatan.
Ditemui usai sidang, Dwi Endah menyampaikan pihaknya menerima gugatan yang dilayangkan oleh Thamrin. Selanjutnya, Bawaslu akan merumuskan jawaban atas gugatan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Endah juga menerima tanggal persidangan yang akan digelar Januari. Ia sempat menawar pada akhir bulan Januari atau Februari lantaran adanya proses gugatan di MK.
“Kita kan sekarang masuk dalam tahapan PHP ya, Jatim ini ada 16 kabupaten/kota yang berproses di MK. Kami berharap bisa konsen dulu untuk mendampingi, jadi kami nego kepada hakim bahwa (sidang selanjutnya) dilaksanakan di (akhir) bulan Januari tetapi dikabulkan diawal Januari,” jelasnya.
Sementara, Thamrin sebagai penggugat, tidak akan mencabut gugatannya meski Pilkada Jember sudah selesai.
“Banyak teman-teman menanyakan, Pilkada sudah selesai kenapa gugatan tidak dicabut?. Saya menyatakan ini bukan persoalan saya pribadi tetapi menyangkut hak-hak konstitusional warga negara, dimana hak tersebut dirugikan,” ujarnya.
Bawaslu menurut pendapat Thamrin, telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Terlebih, setelah viralnya kasus yang melibatkan Panwascam Sumberbaru yang berencana melakukan tindakan tidak terpuji dan menguntungkan salah satu paslon dalam pelaksanaan Pilkada.
“Bawaslu sudah tidak netral dan sudah bertindak sebagai pemain. Seperti diketahui terjadi di Panwascam Sumberbaru, dia mengimbau KPPS untuk menuangkan CTM ke minuman saksi-saksi TPS, ini kan berbahaya dan harus ditindak. Makanya gugatan ini tidak saya cabut biar ke depan proses demokrasi berjalan dengan benar dan baik,” urainya.
Sebagai informasi, gugatan dilayangkan Thamrin dilatarbelakangi proses perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Jember.
Thamrin sebagai pelaku dan saksi kunci tidak diperiksa oleh Bawaslu.
“Ada mobil plat merah dipakai bukan untuk dinas melainkan kepentingan salah satu paslon. Saya tidak dilakukan pemeriksaan tiba-tiba Bawaslu menerbitkan status perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena dianggap tidak melanggar. Ini menurut saya pelanggaran serius terhadap peraturan Bawaslu yang dilakukan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Thamrin pun akhirnya menuntut Bawaslu ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum. “Apabila terbukti, saya menuntut Bawaslu semua tingkatan membayar ganti rugi atas diabaikannya hak konstitusi warga negara sebesar 2 rupiah,” tandasnya.
Comment