JEMBER, (News Indonesia) – Kubu pihak turut tergugat (TT) membeberkan sebuah bukti dalam persidangan perkara sengketa tanah eks lokalisasi Besini di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember.
Sengketa ini mengadili Supren dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Pemkab Jember (tergugat 1), Pemerintah Kecamatan Puger (tergugat 2), Pemerintah Desa Puger Kulon (tergugat 3), dan warga yang menempati tanah eks lokalisasi selaku turut tergugat.
Puji Muhammad Ridwan kuasa hukum TT mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung Senin (3/6/2024), pihaknya membawa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi bukti kepemilikan yang sah atas sebuah bangunan.
“Agenda pembuktian saat ini dari pihak turut tergugat kita mengajukan bukti tambahan. Ada IMB, ada juga surat pemberitahuan pajak itu kita lampirkan termasuk juga ada denah untuk pembangunan rumah yang relokasi itu,” tuturnya.
Baca Juga: SEDASI dan Aliansi Relawan di Jember Deklarasi Dukung Gus Fawait Jadi Bupati
Puji mengklaim IMB yang diterbitkan tersebut atas nama masing-masing warga yang direlokasi ke lahan sengketa. Tanpa menyebut tahun penerbitan, ia mengatakan bahwa IMB muncul sebelum warga menempati rumahnya.
“Yang jelas (terbit IMB) sebelum relokasi itu, ada tahun tahunnya itu lengkap, dan kita sudah melengkapi IMB-nya yang asli nanti kita bisa cek bersama. Kalau berapa objeknya yang jelas tidak kita lampirkan semua karena banyak, kalau ratusan tidak sampai. Yang kita lampirkan sampling lah, yang pasti hanya yang menjadi objek sengketa saat ini,” ujar Puji.
Meski pihak lawan menunjukkan beberapa bukti sebagai kepemilikan yang sah, Budi Haryanto selaku kuasa hukum penggugat menyatakan tidak terlalu memikirkan hal tersebut.
“Untuk IMB ya, saya tidak penting IMB itu karena faktanya sampai hari ini Pemkab Jember sendiri tidak mengajukan bukti tambahan seperti bukti pembelian atau kepemilikan atas objek tersebut. Kalau katanya Pemkab kan membeli dari warga sekitar yang tanahnya ditempati oleh orang-orang lokalisasi, saya sampai saat ini dengan waktu tambahan 1 minggu lagi pihak Pemkab bisa menunjukkan kwitansi pembelian tanahnya itu,” urainya.
Budi pun heran bagaimana IMB bisa terbit sementara tanah tersebut bukan miliknya. Terlebih, sampai saat ini Pemkab Jember yang menyatakan tanah yang disengketakan merupakan aset daerah, tidak bisa membeberkan bukti pembelian dan kepemilikan.
Budi menyatakan, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang akan diajukan pada agenda pembuktian persidangan minggu depan.
“Kami tadi menyerahkan alat bukti termasuk keterangan ahli waris kemudian ada sertifikat terdekat dan akte jual beli milik salah satu warga Puger Kulon yang ketempatan lokalisasi. Kemudian kita juga masih menunggu beberapa surat yang diajukan ke instansi lain terkait jawaban apakah aset yang disengketakan adalah aset daerah (Pemkab Jember),” pungkasnya. (*)
Comment