Komitmen Pemkab Jember Berikan Kebebasan Masyarakat Mengakses Informasi Publik

Foto: Memperingati Hari Hak Tahu Sedunia Pemkab Jember berikan akses informasi publik kepada masyarakat.

JEMBER, (News Indonesia) – Sudah tahu belum? Setiap 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Adanya keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan esensi peringatan Hari untuk Tahu Sedunia tersebut

Bahkan, melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah menjamin hak warga negara untuk mengetahui berbagai hal. Misalnya, rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Lantas, bagaimana dengan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jember? Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Bobby Arie Sandy menerangkan bahwa Jember merupakan salah satu daerah dengan keterbukaan informasi publik yang cukup baik.

Berdasar data Komisi Informasi pada 2022, Kabupaten Jember tercatat sebagai daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik ke-11 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi perihal keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Pemkab Jember Selesaikan Renovasi Rumah Korban Kebakaran, Bupati Serahkan Langsung Kunci kepada Pemilik

“Sebagai wadah penyedia layanan informasi, kami menyediakan laman yang bisa diakses masyarakat kapanpun dan di manapun,” tuturnya. Yakni, melalui https://ppid.jemberkab.go.id/.

Di dalamnya, terdapat banyak fitur yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan Kabupaten Jember dari banyak aspek. Bahkan, banyak dokumen informasi yang perlu diketahui publik dan sudah dipublish. Mulai sejumlah regulasi yang telah disahkan, ringkasan APBD, hingga laporan opini BPK

“Selain itu, fitur lain yang bisa dinikmati adalah layanan informasi pada laman PPID itu,” lanjutnya. Di dalamnya, masyarakat Jember bisa bertanya apapun, contohnya terkait dengan perijinan atau surat-menyurat.

Dalam 1 X 24 jam, petugas akan merespons dengan memberikan jawaban atau saran yang dibutuhkan. “Respons teman-teman PPID pelaksana cukup baik dan cepat dalam menjawab pertanyaan,” paparnya.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan jawaban tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil Jember. Tak hanya urusan seputar adminduk, masyarakat juga bisa mengakses layanan informasi dari dinas lain.

Pada tahun 2022 Pemkab Jember juga telah melebarkan pemenuhan kebutuhan informasi publik di tingkat desa. Ada banyak informasi yang bisa diakses warga desa misalnya terkait RPJMD, anggaran pendapatan dan belanja desa, hingga laporan realisasi anggaran. (*)

Comment