JEMBER, (News Indonesia) – Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Agus Budiarto mendukung ditandatanganinya MoU yang dilakukan Pemdes Jubung dengan Arief Institute of Law (AIL) sebagi bentuk pelayanan kepada warga, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Agus Budiarto mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemdes Jubung dalam melayani dan melindungi warganya dalam bidang hukum sehingga layak untuk dicontoh oleh desa lainnya di Jember.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes Jubung dalam memberikan kepastian hukum warganya yang menghadapi berbagai persoalan hukum, apalagi ini yang pertama di Jember sehingga bisa dicontoh oleh desa-desa lainnya,” ujarnya, saat ditemui disela acara, Senin (14/03/2022).
Agus menjelaskan, bahwa kehadiran dirinya pada MoU antara Pemdes Jubung dengan AIL, adalah untuk pendampingan, dimana sebuah perjanjian harus berdasarkan hukum, agar tidak ada persoalan di kemudian hari.
“Kedatangan kami untuk melakukan pendampingan, dan juga konsultasi, hal ini untuk memitigasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi berdampak pada hukum di kemudian hari, karena bagaimanapun juga, pemerintah desa harus memahami dasar-dasar hukum dalam setiap perjanjian,” jelasnya.
Prof. Dr. M. Arief Amrullah SH. M.Hum dari AIL, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemdes Jubung melakukan MoU setelah melakukan pembicaraan dan kajian, dimana ada beberapa persoalan warga yang memang diperlukan pendampingan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
Pendampingan yang dilakukan oleh AIL ini sendiri meliputi beberapa bidang, diantaranya Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, Masyarakat, dan Tata Kelola Pemerintahan.
“Kami melakukan MoU dengan Pemdes Jubung banyak bidang, kerjasama ini sendiri untuk memberikan pelatihan, pendampingan dan bantuan hukum, seperti contoh adanya praktisi perempuan di Desa Jubung, mereka sering melakukan pendampingan terhadap persoalan yang dihadapi oleh kaum perempuan di sini, dan di sini kami membantu memberikan edukasi dan pendampingan dalam mengatasinya,” ungkap Arief.
Sementara Bhisma Perdana SH, selaku Kepala Desa Jubung, kepada wartawan mengatakan, bahwa MoU yang dilakukan desanya dengan lembaga bantuan Hukum seperti AIL, untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada warganya.
Terlebih edukasi yang diberikan bukan hanya seputar persoalan hukum, tapi banyak bidang yang bisa diambil dalam MoU ini, termasuk tata kelola pemerintahan, dan persoalan lainnya.
“MoU kami dengan AIL ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan terhadap perangkat desa, karena ada beberapa keterbatasan SDM perangkat desa dalam bidang hukum, oleh karenanya, dengan adanya MoU ini ada sesuatu yang baru yang bisa kami petik dari MoU ini, terlebih persoalan di masyarakat sangat komplek, dengan adanya kegiatan pagi ini, bisa menjawab berbagai persoalan masyarakat,” tandas Bhisma. (*)
Comment