Berantas Korupsi, Anggota Komisi C DPRD Jember Dukung Penyegelan Billboard Pemkab Jember oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Foto: David Handoko Seto anggota Komisi C DPRD Jember dari Partai NasDem.

JEMBER, (News Indonesia) – David Handoko Seto anggota Komisi C DPRD Jember mendukung penuh langkah yang dilakukan Polda Jatim dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Jember.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyegelan terhadap sejumlah reklame billboard milik Pemkab Jember.

Penyegelan ini diduga merupakan rangkaian penyidikan kasus korupsi di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember yang tengah ditangani polisi.

Bapenda menjadi satu dari beberapa OPD Pemkab Jember yang dilaporkan atas dugaan korupsi ke Polda Jatim.

Baca Juga: Penyidik Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim Segel Sejumlah Billboard Pemkab Jember

Kepala Bapenda kala itu dijabat oleh Hadi Sasmito yang kini menjadi Sekda Jember. Hadi juga diketahui beberapa kali mendapat panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

David Handoko Seto menyatakan, upaya penindakan oleh Polda Jatim sangat ia dukung. Meski hal itu terjadi pada mitra kerja Komisi C, Bapenda.

Supremasi hukum menurutnya harus benar-benar ditegakkan dan tidak pandang bulu.

“Kami mendukung setiap langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi. Polisi harus serius mengungkap kasus tersebut demi tegaknya supremasi hukum,” ucap politisi Partai NasDem itu, Jumat (11/10/2024).

David berharap, kasus ini bisa diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian supaya masyarakat tahu bagaimana bobroknya dinas di lingkungan Pemkab Jember.

Dugaan korupsi yang menyeret Bapenda Jember sempat ramai beberapa waktu lalu. Sejumlah media memberitakan, pada 30 Agustus 2024 Sekda Hadi Sasmito dipangggil Ditreskrimsus Polda Jatim atas laporan dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara senilai Rp 2 miliar.

Polisi akhirnya menyegel 10 reklame billboard milik Pemkab Jember yang tersebar di beberapa tempat dengan police line.

Di bawah billboard yang tersegel juga terpasang papan informasi tentang status barang (billboard) yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan yang dikeluarkan Ditreskrimsus.

Ditambah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya : PENPID.SUS-TPK-SITA/2024/PN.SBY TANGGAL 04 OKTOBER 2024.

Comment