JEMBER, (News Indonesia) – Mediasi antara Moh. Husni Thamrin dengan Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Timur, dan Bawaslu Jember lagi-lagi mengalami kebuntuan. Bawaslu yang dituntut dalam perkara melakukan perbuatan melanggar hukum tidak mau meminta maaf kepada Thamrin selaku penggugat.
Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jember, Thamrin menawarkan solusi damai kepada Bawaslu dengan 2 syarat.
Pertama, para tergugat yakni Bawaslu RI, Provinsi Jawa Timur, dan Jember mengakui kesalahannya.
Kedua, para tergugat menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya
kepada penggugat secara terbuka melalui 5 media massa terbitan Surabaya dan Jember.
Namun, tawaran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengaku, pihaknya sudah menyampaikan permintaan maaf ke media.
“Sudah kami sampaikan, untuk hal lain nanti bisa di kroscek ke penggugat permohonannya seperti apa yang tidak bisa kami sampaikan atau kami penuhi. Yang jelas terkait permohonan maaf kami sampaikan di teman-teman media,” ujar Sanda ditemui usai mediasi, Rabu (4/12/2024).
Sementara, Thamrin menyebut Bawaslu belum menyampaikan permintaan maaf sesuai permintaannya.
“Saya sudah menyampaikan resume tawaran perdamaian terhadap gugatan ini. Saya menawarkan bahwa perkara ini bisa berhenti dan berdamai dengan syarat, tetapi mereka tidak mau. Mereka merasa sudah menyampaikan permintaan maaf kepada media,” ucapnya.
Soal pernyataan Sanda yang mengaku sudah meminta maaf melalui media, Thamrin mengatakan permintaan maaf tersebut bukan dalam konteks perkara saat ini.
Bawaslu sempat meminta kelonggaran dengan meminta maaf secara langsung secara tertutup atau di dalam mediasi namun, Thamrin menolaknya.
“Dia hanya bisa menyampaikan permintaan maaf di dalam ruang mediasi, Saya tentu saja menolak karena itu bukan persolaan individu saya tetapi menyangkut hak-hak warga negara dan konstitusional warga negara yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Thamrin menilai, keengganan Bawaslu untuk meminta maaf secara terbuka ke publik lantaran permintaannya menyangkut sebuah kredibilitas atau marwah lembaga.
“Bawaslu menyampaikan bahwa ini menyangkut legitimasi artinya mereka berpikir andai Bawaslu meminta maaf tafsiran saya itu bisa menyangkut kredibilitas Bawaslu yang melakukan kesalahan,” ujarnya.
“Apa salahnya meminta maaf kalau memang salah. Saya kira negara ini bisa salah bukan hanya individu jadi apa salahnya negara meminta maaf kepada warganya. Banyak kejadian misalnya orang dihukum, ternyata belakangan terbukti bahwa orang ini tidak bersalah maka kewajiban negara bukan hanya meminta maaf tetapi juga harus memberi ganti rugi,” tambah Thamrin.
Lantaran mediasi kembali buntu, Thamrin menyebut perkara akan dibawa ke meja sidang untuk melanjutkan pokok perkara.
Perlu diketahui, perkara ini bermula dari pemeriksaan Bawaslu Jember dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum Camat.
Thamrin yang bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut sama sekali tidak diperiksa. Sampai akhirnya Bawaslu mengeluarkan keputusan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas.
Mengetahui putusan tersebut, terang saja Thamrin tidak terima. Sebab, sebagai saksi dia sama sekali tidak diperiksa.
Comment