11 Hari Operasi Tumpas Narkoba Polres Jember Ringkus 38 Tersangka

Foto: Polres Jember merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru dengan 38 tersangka.

JEMBER, (News Indonesia) – Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Jember sejak 11 sampai 22 September berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dengan 38 tersangka.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, 31 kasus tersebut diantaranya terdiri dari 15 kasus narkotika dan 16 kasus obat-obatan berbahaya.

“Dari 38 tersangka, 20 orang diamankan di tahanan Polres Jember dan 18 sisanya diamankan di seluruh Polsek jajaran. Barang bukti yang bisa diamankan, sabu seberat 128,4 gram kemudian esktasi 2 butir, obat keras jenis Trex sebanyak 134.182 butir, dan jenis Dextro sebanyak 286 butir, serta timbangan digital dan alat hisap,” ungkap Kapolres.

Dari transaksi narkoba tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda tergantung berapa banyak barang yang laku.

Contohnya, seperti tersangka Mufet yang dari tangannya polisi bisa menyita 17,9 gram sabu-sabu. Kemudian, dari tersangka Efendi yang memiliki 85 gram sabu-sabu.

“Dua orang pelaku ini yang cukup besar. Kemudian untuk okerbaya yang jenis Trihexyphedil dan Dextro dari tersangka Dedi Wibowo kami bisa menyita 128 ribu butir,” urai Kapolres.

Baca Juga: Didatangi Fawait, Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Minimnya Fasilitas

Kapolres menyebut, di wilayah hukum Polres Jember peredaran narkotika masih tinggi. Beberapa faktor dianggap turut mempengaruhi maraknya jual beli barang haram tersebut.

“Pertama luas wilayah Jember yang memang sangat besar, dan juga jumlah penduduk yang cukup tinggi. Belum lagi wilayah Jember ini juga banyak lingkungan pendidikan seperti kampus dan pondok pesantren yang seringkali menjadi sasaran sindikat peredaran narkotika,” imbuhnya.

Yang membuatnya semakin parah kata Kapolres, para pelaku ini tidak hanya menyasar golongan tertentu. Korbannya bisa siapa saja, dari pelajar sampai orang dewasa bahkan menjelang lansia.

Untuk memerangi narkoba, Kapolres meminta peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Baik melalui sosialisasi, maupun laporan ke pihak kepolisian.

Para tersangka dalam kasus sabu-sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika. Sedangkan tersangka kasus obat-obatan akan dikenai Pasal 435 dan 436 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Adapun hukumannya, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Comment