Ketika sebuah wilayah ditetapkan sebagai blok migas, narasi yang muncul sering kali hanya sebatas kepentingan negara dan keuntungan perusahaan. Padahal, ada kelompok yang paling terdampak langsung: masyarakat lokal yang hidup di sekitar area eksplorasi maupun produksi. Mereka bukan sekadar “penonton”, melainkan pemilik hak yang sah untuk dilindungi.
Hak atas Informasi dan Partisipasi
Masyarakat berhak tahu sejak awal mengenai rencana eksplorasi, potensi dampaknya, hingga mekanisme penanggulangannya. Tidak cukup hanya sosialisasi formal, tetapi juga melibatkan warga dalam pengambilan keputusan. Prinsipnya jelas: tidak ada aktivitas industri tanpa persetujuan yang diinformasikan secara layak (free, prior and informed consent).
Hak atas Lingkungan yang Sehat
Industri migas membawa risiko pencemaran udara, tanah, dan air. Oleh karena itu, masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika terjadi pencemaran atau kerusakan ekosistem, perusahaan wajib bertanggung jawab, bukan sekadar berjanji.
Hak atas Manfaat Ekonomi yang Adil
Kekayaan migas diambil dari daerah mereka, maka wajar jika masyarakat menuntut hak atas manfaat ekonomi secara proporsional. Bukan hanya dalam bentuk dana bagi hasil melalui pemerintah daerah, tetapi juga akses langsung pada program pemberdayaan, peningkatan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
Hak atas Kesempatan Kerja
Masyarakat lokal memiliki hak prioritas untuk dipekerjakan. Jika ada alasan keterampilan yang kurang, maka perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan agar tenaga kerja lokal siap bersaing. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara tenaga kerja luar yang menikmati peluang.
Hak atas Perlindungan Sosial dan Kesehatan
Risiko kerja di sektor migas cukup tinggi, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, warga berhak atas jaminan kesehatan, perlindungan sosial, serta kompensasi yang layak jika terjadi dampak negatif, misalnya kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan, atau hilangnya mata pencaharian tradisional.
Hak atas Keberlanjutan dan Masa Depan
Migas adalah sumber daya tak terbarukan. Masyarakat berhak mendapat jaminan bahwa setelah cadangan migas habis, mereka tidak ditinggalkan dalam keadaan rusak secara lingkungan maupun ekonomi. Program diversifikasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari hak yang harus diperjuangkan.
Hak-hak masyarakat di sekitar blok migas bukanlah “bonus” atau kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum dan moral. Negara dan perusahaan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan korban pembangunan. Jika hak-hak ini diabaikan, maka eksplorasi migas hanya akan melahirkan ketidakadilan baru di tengah janji kemakmuran.
Comment