Ketua P4TM Haji Her Terima Penjualan Tembakau Langsung dari Petani, Ini Caranya

Foto: Ketua P4TM H. Her saat diwawancarai awak media di Gudang tembakaunya.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Puluhan wartawan mendatangi gudang tembakau milik H. Khairul Umam di Blumbungan, Pademawu, Pamekasan, Jumat (18/8/2023).

Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) yang akrab disapa Haji Her itu menyambut baik kehadiran para jurnalis.

Kedatangan para jurnalis dipicu oleh terungkapnya Haji Her yang mendapati tembakau di gudangnya tergolong panen muda. Pria asal Kadur itu pun tidak keberatan saat diwawancarai para awak media

“Mari kita awasi bersama praktik pembelian tembakau secara bersama-sama, agar peraktik pengambilan contoh yang merugikan petani tidak terjadi. Termasuk berat timbangan yang dipermainkan atau berkurang serta masuknya tembakau luar Madura saat musim panen berlangsung, harus dibendung bersama-sama,” tegas Haji Her.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Begini Pesannya

Dijelaskan, komitmen P4TM mengawal kesejahteraan petani, salah satunya diwujudkan dengan memberikan edukasi kepada publik, bahwa pihak gudang atau bandul selayaknya tidak mengambil sampel atau contoh milik petani secara sewenang-wenang.

“P4TM menimbang dan membeli juga sampel tembakau. Tidak boleh diambil cuma-cuma. Sebab, itu hak para petani. Bila terjadi praktik pembelian yang merugikan petani, mari kita advokasi bersama; bisa langsung ke kantor P4TM,” tegasnya.

Bagi petani yang mau memasukkan tembakau ke Haji Her, bisa langsung datang ke gudang P4TM; nanti tinggal mengambil nomor urut. P4TM selalu terbuka dalam pembelian tembakau untuk sedapatnya menjadi bagian solusi dari pertembakauan di Madura.

Haji Her juga mengetengahkan imbauan kepada para petani dan bandul atau tengkulak untuk bersama-sama menjaga kualitas tembakau Madura. Supaya tidak selalu disalahkan atau disudutkan oleh oknum tertentu.

Dalam pandangan P4TM, setidaknya menjaga kualitas dengan tig acara. Pertama, tembakau tidak dipetik atau dipanen muda. Kedua, tidak dicampur atau diberi gula.

“Ketiga, upayakan tidak bercampur dengan abu dan sejenisnya,” tegas Haji Her. (*)

Comment