Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Pertanahan

Foto: Menteri Nusron saat peluncuran tiga program transformasi pelayanan tanah.

JAKARTA, (News Indonesia) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan pertanahan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muljo Santoso, S.H., M.H.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang efektif dan memberikan kepastian dalam proses administrasi pertanahan.

“Esensi dari pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat sebagai hak dasar setiap warga negara,” ujar Nusron.

Tiga program yang diluncurkan tersebut meliputi Peralihan Hak Terintegrasi, Pengukuran Terjadwal, dan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah.

Program Peralihan Hak Terintegrasi merupakan layanan yang ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Sementara itu, Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 kantor pertanahan. Melalui program tersebut, waktu tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, dengan penyelesaian berkas selama lima hari.

Program ketiga, yakni Sistem Organisasi Berbasis Wilayah, diterapkan sebagai proyek percontohan di 10 Kantor Pertanahan. Sistem tersebut diarahkan untuk menata struktur dan pelayanan pejabat pertanahan berdasarkan wilayah kerja, seperti kecamatan atau kelurahan.

Kementerian ATR/BPN menyatakan ketiga program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pertanahan.

Penerapan program diharapkan dapat memberikan proses pelayanan yang lebih terukur sekaligus meningkatkan kepastian administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Namun, efektivitas pelaksanaan program tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sistem pelayanan, serta penerapan standar operasional di masing-masing kantor pertanahan.

Comment