SUMENEP, (News Indonesia) – Proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Saur Saebus, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian warga ini diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut salah satu tokoh desa Desa Saur Saebus yang enggan disebutkan namanya membeberkan, bahwa bahan material yang diterima warga tidak sesuai dengan RAB.
“Saya pastikan pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, seperti bahan material yang diterima warga tidak sesuai RAB,” kata narasumber terpercaya ini pada wartawan, Kamis (27/6).
Dia juga mengungkapkan, dari 60 unit rumah yang dibangun, hampir semuanya dikerjakan oleh pengelola proyek atas nama Nurul Huda.
“Hampir semua penerima bantuan BSPS hanya disumbang bahan seadanya, seperti semen dan kayu, itupun tidak seberapa,” ungkanya.
Parahnya lagi, kata dia, dari sekian bangunan yang ada, kebanyakan penerima tidak tahu bahwa ia mendapatkan bantuan BSPS.
Baca Juga: Bupati Sumenep Ingatkan ASN untuk Jauhi Judi Online
“Bagaimama mau tahu, dari sekian penerima kebanyak orang yang sedang bangun rumah tahu-tahu disumbang semen dan bangunannya di foto,” bebernya.
“Tidak hanya itu, selain persoalan bahan yang diberikan kepada warga bermasalah, juga ada beberapa bangunan yang memang dikerjakan tapi pengerjaannya pun di-handle dia,” timpalnya menegaskan.
Ia menyatakan, bahwa memiliki dokumentasi dan bukti lengkap terkait distribusi dan kualitas bahan yang telah disalurkan.
Namun hal ini malah berbanding terbalik dengan pernyataan pengelola proyek BSPS Desa Saebus, Nurul Huda, baru-baru ini. Nurul Huda lantas mengaku bukan pengelola proyek BSPS tersebut.
“Saya hanya pihak toko, bukan pelaksana,” kata Nurul Huda saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesana WhatsApp, Rabu (26/5) kemarin.
“Saya hanya pihak toko yang menyediakan material,” sambungnya menegaskan.
Padahal sebelumnya, di lansir dari MaduraPost, Nurul Huda, saat dihubungi, menyatakan bahwa program BSPS yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi dan pembangunan rumah yang layak huni.
Menurutnya, semua kebutuhan telah mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia mengaku akan transparan dalam pengelolaan proyek ini.
“Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan ketidaksesuaian baik dari segi bahan maupun lainnya,” kata dia.
Sebagai pengelola proyek, Nurul mengaku siap memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek ini berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan yang berlaku.
Sekedar informasi, di tahun 2024 ini, Desa Saur Saebus mendapat bantuan BSPS sebanyak 60 unit, terdiri dari 47 rumah gedung dan 3 rumah panggung.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Pemkab Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap penerima program BSPS.
“Kami hanya melakukan verifikasi by name, by address. Pelaksana program BSPS adalah Stakeholder Penyediaan Perumahan Surabaya,” jelasnya.
Masyarakat berharap agar semua pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian ini agar tujuan utama dari program BSPS, yaitu meningkatkan kualitas hunian warga, dapat tercapai dengan baik.***
Comment