SAMPANG, (News Indonesia) – Sungguh tak patut di tiru, ulah MH (49) oknum guru sekolah dasar di Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang yang melakukan pencabulan ternyata, bukan terhadap F (15) saja, melainkan lebih dari 1 orang.
Setelah orang tua F (15) melaporkan ke Polres Sampang ada 3 orang juga melaporkan dengan kasus yang sama, disaat press release kasus pencabulan MH, oleh Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar di Mapolres Sampang, Selasa (7/11/2017).
“Sekarang ada 3 orang melaporkan kasus yang sama,” terang Kapolres Sampang.
Baca Juga: Diduga Gagahi Gadis Selama 5 Tahun, Oknum Guru SD di Sampang Masuk Buih
Tofik menjelaskan, semua kelakuan kejahatannya, dilakukan di rumah tersangka sendiri, modusnya tersangka melakukan imbalan berupa uang dan HP Android, korban sendiri tidak mau.
“Namun, korban tidak sadar sampai tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” jelasnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka MH dikenakan Pasal 81 Subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Pasal 64 KUHP.
“Ancaman maksimal hukuman 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tukas Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar. (Met/Jie).
Comment