Tak Miliki Ijin Lingkungan, MCW Tuntut Pemkot Batu Cabut Ijin PFP

KOTA BATU, (News Indonesia) – Sebuah taman wisata penangkaran buaya Predator Fun Park (PFP), yang terletak di Desa Tlekung, Kec. Junrejo, Kota Batu mendadak dikasuskan oleh Malang Corruption Watch (MCW).

Pasalnya, tempat wisata tersebut tidak memiliki ijin lingkungan (AMDAL) dan gangguan (HO).

Kepala Riset MCW, mengatakan wisata tersebut hanya mengantongi ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat Ijin Usaha Pariwisata (SIUP).

“Sementara AMDAL dan HO mereka tidak memiliki,” tegas Kepala Riset MCW, Bayu Diktiarsa kepada para awak media, Rabu (29/11) siang, di Alun-alun Kota Batu.

Menurutnya, PFP telah melanggar Perda RT RW karena lokasi tempat berdirinya usaha wisata tersebut berada di kawasan Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Kawasan Hutan Lindung dan bukan wilayah untuk wisata artifisial sesuai RT RW No.7 Tahun 2011.

“Dalam Perda tersebut, bangunan yang tidak memiliki ijin dapat dilakukan pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang, Pemkot harus memberikan sanksi baik berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, penutupan lokasi, hingga pencabutan dan pembatalan ijin,” terangnya.

Bahkan MCW juga mendesak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran guna pemulihan fungsi taman wisata penangkaran buaya tersebut.

DPRD pun diminta oleh MCW untuk sesegera mungkin membentuk Pansus Perijinan dan memanggil pihak-pihak terkait sejumlah perijinan di Kota Batu, terutama tempat hiburan buatan serta pendirian hotel.

Bayu mengajak kepada seluruh warga Kota Batu untuk menjadikan tahun 2017 ini sebagai tahun bersih-bersih Kota Batu. (Adi/Gun)

Comment