Kedapatan Simpan SS, Wanita Muncar Diamankan Polisi

BANYUWANGI, (News Indonesia) – Musayana (31) terlihat pasrah tak berdaya saat digelandang oleh tim Satreskoba Polres Banyuwangi, Senin (27/11) sekitar pukul 19:15 WIB. Wanita paruh baya warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang itu kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis metamfitamina atau sabu-sabu.

“Guna kepentingan penyidikan, saat kami pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Banyuwangi, untuk pengembangannya, masih kita lakukan pendalaman,” terang Kasatreskoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, Rabu (29/11) sore.

Baca Juga: Satpol PP Banyuwangi Pulangkan Dua Anjal Ke Jember dan Lumajang

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram, berat bersih 0,24 gram, 4 buah potongan kresek warna hitam, dan sebuah tas warna biru.

Kasatreskoba Indra Najib mengatakan bahwa tersangka telah ditetapkam sebagai tersangka. Dia selanjutnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Har/Gun)

Comment