LANGSA, (News Indonesia) – Polsek Langsa Timur beserta Polres Langsa menggelar temu Pers atas ditangkapnya pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IHM alias IM atau BK (30) yang berprofesi sebagai pedagang ikan, warga Dusun Pahlawan, Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Senin (18/12/2017).
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi,SIK didampingi oleh Kapolsek Langsa Timur, Iptu Hasrul Irfandi, dalam rilis pers mengatakan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang dianggap sudah sangat meresahkan.
Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan polisi. Namun, anggota berhasil melakukan pengejaran dan membekuk tersangka dengan barang bukti sabu seberat 72,34 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik.
“Tersangka ini adalah residivis yang sedang menjalani hukuman 34 bulan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kota Langsa dengan kasus yang sama dan saat ini tersangka sedang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 22 Bulan,” ujar Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polsek Langsa Timur dan diancam pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara sesingkat-singkatnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rusdi H/Kie)
Comment